Bisnis & Startup

Kemenperin Optimalkan Program HGBT untuk Dongkrak Daya Saing Industri Nasional

Kemenperin Optimalkan Program HGBT untuk Dongkrak Daya Saing Industri Nasional

Ringkasan

  • Kemenperin memperkuat implementasi program HGBT guna menekan biaya energi industri dan memulihkan PMI manufaktur yang terkontraksi akibat tekanan ekonomi global.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai langkah strategis dalam menjaga resiliensi sektor manufaktur di tengah tantangan ekonomi global yang semakin dinamis. Kebijakan ini dinilai krusial guna menjaga keberlanjutan operasional industri nasional agar tetap kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Laporan terbaru dari S&P Global mencatat Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 berada di level 46,9, yang menunjukkan kontraksi dibandingkan bulan sebelumnya di level 50,0. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya permintaan pasar serta lonjakan biaya produksi akibat ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar yang menekan margin keuntungan pelaku industri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyoroti bahwa inflasi harga input saat ini mencapai level tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada tahun 2011. Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk segera mengambil langkah mitigasi yang efektif guna meringankan beban biaya energi yang menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi sektor manufaktur.

Program HGBT dipandang sebagai instrumen vital dalam menekan biaya energi bagi industri yang bergantung pada gas bumi. Melalui efisiensi biaya energi, Kemenperin optimistis bahwa daya saing produk manufaktur Indonesia dapat terjaga dengan baik, sehingga perusahaan mampu mempertahankan kapasitas produksi serta tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi yang berat.

Sebagai bukti nyata dukungan pemerintah, telah diputuskan penurunan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari harga sebelumnya yang berkisar antara 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulan positif bagi pelaku industri untuk kembali meningkatkan aktivitas produksi dan membawa kembali PMI Manufaktur ke zona ekspansi.

Ke depan, Kemenperin berencana untuk terus mengevaluasi dan memperkuat regulasi terkait gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri penerima. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berada di jalur yang positif, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor manufaktur.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan HGBT menjadi penentu utama bagi efisiensi biaya energi yang berdampak langsung pada stabilitas harga produk manufaktur lokal. Keberhasilan program ini sangat krusial bagi pelaku bisnis di Indonesia untuk bertahan di tengah gejolak ekonomi global dan menjaga penyerapan tenaga kerja di sektor industri.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit