Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menargetkan penyusunan dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) periode 2026–2035 akan selesai pada September 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan rangkaian uji publik di berbagai daerah untuk memastikan dokumen tersebut mendapatkan masukan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan tengah memasuki tahap konsultasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku industri di tingkat daerah. Setelah sukses dilaksanakan di Semarang, kementerian menjadwalkan agenda serupa di wilayah Papua pada pekan depan sebagai bagian dari enam lokasi uji publik yang telah ditentukan.
Erani menegaskan bahwa target penyelesaian pada September 2026 bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan yang berlaku, RUEN harus ditetapkan selambat-lambatnya satu tahun setelah terbitnya Kebijakan Energi Nasional (KEN). Mengingat KEN telah ditetapkan pada Oktober tahun lalu, maka penyelesaian RUEN pada September mendatang menjadi urgensi administratif yang krusial bagi pemerintah.
Dokumen RUEN nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebagai pedoman strategis nasional. Sejak dimulainya pertemuan awal pada April 2026, kementerian telah melibatkan berbagai kementerian teknis dan lembaga terkait. Keterlibatan publik juga diakomodasi melalui mekanisme pemberian data dan informasi tertulis, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023.
Secara substansial, RUEN 2026–2035 dirancang untuk memetakan kebutuhan energi nasional untuk satu dekade ke depan. Dokumen ini mencakup aspek krusial seperti proyeksi kebutuhan energi, potensi sumber daya domestik, strategi pemenuhan energi, serta target dekarbonisasi. Selain itu, terdapat rencana penyediaan energi yang dibagi ke dalam tujuh region untuk menyesuaikan dengan karakteristik dan potensi tiap wilayah di Indonesia.
Pemerintah berharap pembaruan RUEN ini dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjadi kompas dalam transisi energi yang berkelanjutan. Dengan pendekatan berbasis kewilayahan, kementerian optimistis kebijakan ini mampu menjawab tantangan disparitas pembangunan energi sekaligus menjaga arah penyediaan energi yang efisien bagi pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.