Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan Gua Metanduno di Desa Liang Kabori, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai cagar budaya nasional pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan ini dilakukan di tengah berlangsungnya upacara kecil yang dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, peneliti arkeologi, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini menandai pengakuan negara terhadap nilai sejarah dan ilmiah yang terkandung dalam lukisan purba yang menghiasi dinding gua tersebut.
Gua Metanduno menyimpan warisan arkeologi berupa seni gua (rock art) yang diperkirakan berusia sekitar 67.800 tahun. Lukisan-lukisan itu berupa goresan tangan dan bentuk-bentuk abstrak yang dibuat oleh manusia purba, menjadikannya salah satu situs prasejarah tertua di Nusantara. Keberadaan gambar cadas ini tidak hanya memperkaya pemahaman kita tentang perkembangan seni awal manusia, tetapi juga memberikan bukti konkret tentang kehadiran manusia modern di wilayah Indonesia pada masa prasejarah.
Secara global, temuan seni gua berusia puluhan ribu tahun di Indonesia telah menarik perhatian para peneliti dari berbagai disiplin ilmu. Situs-situs seperti Leang Bulu Sipong di Sulawesi Selatan dan Liang Bua di Flores sering menjadi perbandingan dalam studi tentang evolusi simbolik manusia purba. Gua Metanduno kini bergabung dalam kelompok situs-situs penting tersebut, memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat kebudayaan prasejarah dunia.
Proses penetapan status cagar budaya nasional ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kementerian Kebudayaan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari verifikasi lokasi, penilaian ilmiah, hingga pertimbangan kelestarian fisik dan nilai sosial budaya bagi masyarakat sekitar. Setelah melalui beberapa tahap asesmen, kementerian mengeluarkan surat keputusan yang secara resmi mengakui gua tersebut sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Perlindungan terhadap situs ini menjadi perhatian utama pemerintah dan para pakar arkeologi. Upaya konservasi mencakup pemantauan rutin terhadap kondisi dinding gua, pembatasan akses pengunjung untuk mencegah kerusakan, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan leluhur. Masyarakat Desa Liang Kabori dilibatkan dalam program pelestarian, dengan harapan bahwa partisipasi lokal dapat menjamin keberlanjutan perlindungan situs tersebut di masa depan.
Penetapan ini juga membuka peluang bagi pengembangan penelitian lebih lanjut. Para ilmuwan berharap dapat menggali lebih banyak informasi tentang teknik pembuatan lukisan, pigmen yang digunakan, serta konteks budaya di balik karya-karya tersebut melalui teknologi modern seperti pemindaian 3D dan analisis kimiawi. Selain itu, status cagar budaya nasional dapat mendorong peningkatan infrastruktur wisata budaya yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat luas dapat belajar sambil tetap menjaga keaslian situs.
"Penetapan Gua Metanduno sebagai cagar budaya nasional adalah bukti komitmen kita untuk melindungi warisan peradaban manusia yang tak ternilai harganya," ujar Menteri Fadli Zon dalam sambutannya. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Muna dan Sulawesi Tenggara, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia. Pernyataan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, yang menganggap penetapan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya sistematis melestarikan sejarah prasejarah Indonesia.
Ke depan, penetapan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan budaya yang lebih komprehensif, termasuk alokasi anggaran khusus untuk konservasi, pengembangan program edukasi, dan integrasi teknologi digital dalam dokumentasi situs prasejarah. Dengan demikian, Gua Metanduno tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga dapat diakses dan dipelajari oleh generasi mendatang melalui media virtual dan platform edukasi yang inovatif.