Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia saat ini tengah memprioritaskan penanganan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang berada di Benghazi, Libya. AJ, yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena berangkat melalui jalur non-prosedural, telah mengajukan permohonan mendesak untuk segera dipulangkan ke tanah air.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya melalui KBRI Tripoli telah melakukan langkah responsif dengan memantau langsung kondisi yang bersangkutan. Pihak otoritas diplomatik memastikan bahwa AJ saat ini berada dalam kondisi fisik yang sehat, aman, dan tidak mengalami cedera atau perlakuan kekerasan fisik yang membahayakan nyawanya.
Proses pendalaman kasus saat ini masih berlangsung intensif antara KBRI Tripoli, pihak majikan, dan AJ sendiri. Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan kronologi lengkap mengenai insiden yang menimpa AJ, termasuk dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja selama ia berada di Libya sejak Maret 2025.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan bersama agensi setempat, terungkap bahwa penempatan AJ ke Libya dilakukan secara ilegal oleh pihak sponsor. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap jalur pemberangkatan PMI, terutama ke wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi bagi pekerja migran.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial pada 26 Juni lalu. Dalam video tersebut, AJ yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, terlihat menangis dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto serta tokoh publik Dedi Mulyadi. Ia mengaku dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak sebagai asisten rumah tangga di Benghazi.
Sebagai langkah preventif, Kemlu RI kembali menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur ketat sebelum bekerja di luar negeri. Menggunakan jalur resmi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan utama bagi PMI agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan keselamatan jiwa tetap terjaga di negara tujuan.