Isu keretakan hubungan dalam tubuh kepemimpinan Pemerintah Kota Bandung mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melontarkan pengakuan mengejutkan terkait posisinya dalam roda pemerintahan. Erwin mengungkapkan bahwa dirinya selama ini tidak pernah dilibatkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam berbagai urusan krusial pengambilan keputusan di lingkungan Pemkot Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin pasca putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus hukum yang menjeratnya. Dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Erwin menjelaskan bahwa ketidakterlibatannya mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan anggaran APBD, perubahan anggaran, hingga kebijakan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Erwin menuturkan bahwa selama menjabat sebagai orang nomor dua di Kota Kembang, ia merasa diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan strategis. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai program-program kerja yang sedang dijalankan oleh pemerintah kota saat ini karena kurangnya koordinasi dan komunikasi formal antara dirinya dengan Wali Kota Farhan.
Meski demikian, Erwin menyatakan harapannya agar hubungan kerja dengan Wali Kota Farhan dapat segera membaik setelah urusan hukum yang membelitnya selesai. Ia menegaskan kesiapannya untuk kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Wali Kota, termasuk dalam aspek evaluasi dan pengawasan, asalkan terdapat sinergi yang lebih baik dengan kepala daerah.
Menanggapi keluhan pasangannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berjanji akan segera melakukan komunikasi personal dengan Erwin untuk meluruskan permasalahan tersebut. Farhan menekankan bahwa pihaknya akan segera duduk bersama guna mencari solusi atas kebuntuan komunikasi yang terjadi antara pimpinan daerah saat ini.
Farhan juga membantah anggapan bahwa Erwin terisolasi sepenuhnya dari roda pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa pembagian tugas wakil kepala daerah tetap berjalan sesuai dengan regulasi Permendagri yang berlaku. Menurut Farhan, porsi tugas yang diberikan saat ini memang berbeda dibandingkan periode sebelumnya, mengingat sistem pemerintahan kota yang kini sudah berjalan secara lebih mandiri dan terstruktur.