Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengeluarkan putusan resmi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam proyek ini ditetapkan mencapai Rp1,56 triliun. Angka fantastis ini muncul sebagai akumulasi dari selisih pembayaran neto dengan nilai wajar perangkat yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
Hakim anggota Mardiantos, saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan bahwa hasil audit BPKP tersebut memiliki validitas metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, kerugian tersebut bersifat nyata, pasti terjadi, dan memiliki korelasi langsung dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa dalam proses pengadaan selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Secara rinci, kerugian negara tersebut terbagi dalam tiga periode anggaran. Pada tahun 2020, pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook mencatatkan kerugian sebesar Rp127,98 miliar. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2021, di mana pengadaan 494.647 unit perangkat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp544,59 miliar. Puncak kerugian terjadi pada tahun 2022, dengan kerugian sebesar Rp895,3 miliar dari total 597.640 unit laptop yang diadakan.
Total pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara ini mencapai 1.199.327 unit. Majelis hakim menyatakan bahwa setiap variabel perhitungan dalam audit telah didukung oleh dokumen yang dapat diverifikasi. Hal ini sekaligus menggugurkan argumen pembelaan yang meragukan integritas hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang disinyalir berasal dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah digitalisasi pendidikan di Indonesia. Penggunaan anggaran negara yang masif untuk pengadaan teknologi seharusnya menjadi momentum peningkatan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola proyek strategis nasional, terutama yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi berskala besar.