Berita

Ketua DPR RI Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung

Ketua DPR RI Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung

Ringkasan

  • Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen legislatif untuk menghormati putusan MK yang mewajibkan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menyatakan sikap lembaga legislatif yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan MK tersebut menegaskan bahwa pilkada di Indonesia harus tetap dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat dengan mengacu pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Puan Maharani usai memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis. Puan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme konstitusional dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut memberikan tanggapan senada. Meskipun sebelumnya fraksi partai politik yang menaunginya sempat mewacanakan opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD, Cucun menegaskan bahwa pihaknya kini menghormati ketetapan MK dan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada.

Cucun menambahkan bahwa DPR akan menelaah kembali landasan yuridis dalam revisi undang-undang terkait pilkada. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan nantinya tetap selaras dengan putusan MK serta mampu menjawab kebutuhan perkembangan demokrasi di tingkat lokal.

Mahkamah Konstitusi sendiri sebelumnya telah menegaskan posisi hukumnya dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pilkada harus tetap dilakukan secara langsung, dengan tetap memberikan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.

Dengan adanya putusan ini, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Pertimbangan utama MK adalah karena pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Mengapa Ini Penting

Putusan ini menjadi krusial bagi stabilitas demokrasi lokal di Indonesia karena memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Bagi sektor teknologi, kepastian hukum ini penting untuk menjaga iklim investasi dan partisipasi digital dalam pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit