Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maupun praktik perjudian. Peringatan ini disampaikan secara tegas saat menghadiri acara Family Gathering PWI Sumatera Utara di Kabupaten Langkat, Sabtu (2026), sebagai upaya menjaga muruah profesi jurnalis.
Munir menekankan bahwa keterlibatan wartawan dalam aktivitas ilegal tersebut, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pihak yang menjadi 'beking', merupakan pelanggaran berat yang dapat menghancurkan integritas profesi. Ia menegaskan bahwa peran wartawan adalah sebagai pilar demokrasi yang seharusnya mengawal penegakan hukum, bukan justru menghalangi petugas dalam memberantas kejahatan.
Provinsi Sumatera Utara secara khusus disoroti oleh Munir karena kerentanannya terhadap peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh anggota PWI di wilayah tersebut untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan tidak terjerumus pada jaringan kriminal yang dapat merusak citra organisasi pers di mata publik.
Selain isu narkoba, Munir juga menyoroti bahaya praktik perjudian yang saat ini memiliki jaringan sangat luas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis memiliki risiko tinggi terseret dalam pusaran perjudian jika tidak memiliki integritas yang kuat. Fenomena ini dianggap sebagai ancaman serius yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap insan pers secara luas.
Sebagai langkah preventif, PWI berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan bagi seluruh anggotanya melalui pemahaman mendalam terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Munir menyatakan bahwa profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.
Dalam kesempatan yang sama, PWI juga mendorong pengurus daerah untuk aktif merangkul jurnalis muda maupun senior agar bergabung dalam organisasi. Melalui penyerahan kartu anggota muda, PWI berharap dapat membangun ekosistem pers yang lebih profesional, berintegritas, dan selalu menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.