Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyoroti fenomena maraknya kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, tindakan rasuah yang terjadi selama ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan mengikuti pola umum yang sistematis dan berulang di berbagai wilayah.
Khozin membeberkan bahwa pola korupsi tersebut mencakup tiga modus utama, yakni praktik jual beli jabatan, manipulasi pemberian izin usaha, serta korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik ini dinilai menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Menanggapi kondisi tersebut, Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera merancang ulang tata kelola pemerintahan daerah agar celah-celah korupsi dapat ditutup secara permanen. Ia menekankan perlunya kolaborasi intensif dengan lembaga penegak hukum guna melakukan langkah pencegahan yang lebih efektif sebelum tindakan korupsi terjadi.
Selain perbaikan sistemik, Khozin juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menilai bahwa sistem pilkada yang saat ini cenderung padat modal menjadi akar masalah, karena kepala daerah yang terpilih sering kali merasa terbebani untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama masa kampanye.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan perspektif berbeda dengan mengusulkan kenaikan hak keuangan bagi kepala daerah. Ia menilai pendapatan yang diterima saat ini, yang hanya berkisar Rp 5-6 juta per bulan, sudah tidak lagi rasional dan tidak sebanding dengan beban kerja serta tuntutan biaya operasional di lapangan.
Rifqinizamy mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dapat disesuaikan hingga mencapai 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, meskipun ia mengakui bahwa jika korupsi didasari oleh keserakahan, maka penyesuaian pendapatan saja tidak akan cukup untuk menghentikan perilaku koruptif tersebut.