Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua secara resmi merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang sebelumnya mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pernyataan tersebut muncul setelah YLBHI melayangkan kritik tajam terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Anggota koalisi sekaligus Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa YLBHI beserta 18 kantor LBH di seluruh Indonesia telah beroperasi sejak tahun 1970-an. Festus membandingkan rekam jejak panjang tersebut dengan institusi negara yang ada saat ini, menyebut bahwa usia YLBHI jauh lebih matang dibandingkan Komnas HAM yang berdiri pada 1994, apalagi Kementerian HAM yang baru saja dibentuk.
Menurut koalisi, perbedaan usia tersebut mencerminkan kedalaman pengalaman dalam melakukan advokasi, perlindungan, serta pemajuan HAM di tanah air. YLBHI dinilai telah membuktikan dedikasinya melalui berbagai jalur, mulai dari litigasi, non-litigasi, hingga advokasi kebijakan di tingkat nasional maupun daerah, mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, sipil, hingga politik.
Lebih lanjut, koalisi menilai sikap Natalius Pigai yang meragukan kredibilitas YLBHI sebagai tindakan yang tidak etis. Mereka mengingatkan bahwa YLBHI merupakan organisasi yang berperan krusial dalam melahirkan berbagai lembaga negara bidang HAM, seperti Komnas HAM dan Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, sehingga kontribusinya bagi negara tidak patut diragukan.
Menanggapi situasi ini, YLBHI bersama lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil telah mengeluarkan siaran pers berjudul “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil”. Dalam dokumen tersebut, mereka mengajukan sepuluh tuntutan, salah satunya adalah desakan untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses revisi undang-undang.
Koalisi menegaskan bahwa pembatasan terhadap ruang aspirasi masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka juga menuding Menteri HAM telah lalai dalam menjalankan asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.