Berita

KI DKI Jakarta Tekankan Implementasi Nyata Predikat Informatif bagi Badan Publik

KI DKI Jakarta Tekankan Implementasi Nyata Predikat Informatif bagi Badan Publik

Ringkasan

  • KI DKI Jakarta mewajibkan badan publik berpredikat Informatif untuk mengimplementasikan Zona Badan Publik Informatif guna menjamin transparansi informasi bagi masyarakat.

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta secara tegas mendorong seluruh badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk tidak hanya berhenti pada capaian administratif. Lembaga tersebut mewajibkan instansi terkait untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi secara nyata melalui penyediaan Zona Badan Publik Informatif di lingkungan kerja masing-masing.

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyatakan bahwa predikat Informatif harus tercermin dalam pelayanan publik yang aksesibel. Menurutnya, zona tersebut bukan sekadar pajangan atau alat peraga, melainkan simbol komitmen nyata terhadap mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Zona Badan Publik Informatif dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur permohonan informasi serta mengetahui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan adanya zona ini, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terlindungi secara lebih transparan dan akuntabel di setiap instansi.

Sebagai bentuk pengawasan, KI DKI Jakarta telah melakukan verifikasi terhadap 162 laporan pemasangan alat peraga dari berbagai badan publik. Dari data tersebut, 153 laporan berasal dari instansi berpredikat Informatif, sementara sembilan lainnya berasal dari badan publik yang belum mencapai predikat tersebut.

Namun, hasil monitoring menunjukkan masih adanya kesenjangan implementasi. Tercatat baru 80,95 persen dari 189 badan publik peraih predikat Informatif tahun 2025 yang telah memasang zona fisik tersebut. Temuan ini menjadi catatan evaluasi penting bagi KI DKI Jakarta untuk meningkatkan budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

Ke depannya, KI DKI Jakarta akan menjadikan keberadaan Zona Badan Publik Informatif sebagai salah satu indikator utama dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev). Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi kualitas pelayanan informasi, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang cepat, mudah diakses, dan transparan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik.

Mengapa Ini Penting

Langkah ini krusial dalam transformasi digital birokrasi Indonesia menuju pemerintahan terbuka (open government). Implementasi fisik zona informasi memastikan bahwa digitalisasi layanan publik tetap memiliki aksesibilitas nyata bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga dalam era keterbukaan data.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit