Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penguasaan aset yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta melibatkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung pada Selasa (30/6), penyidik KPK telah memanggil Japto untuk diperiksa sebagai saksi. Fokus utama pemeriksaan adalah mengonfirmasi kepemilikan serta asal-usul sejumlah aset berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta 11 unit kendaraan mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, dan Toyota Land Cruiser, yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi pemanggilan tersebut, kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, memberikan klarifikasi resmi. Cholidin menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan mengenai keterkaitan aset-aset yang disita dengan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Alamjaya Barapratama (ABP). Menurutnya, Japto menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pratama Andasan Persada (PAP), yang memiliki hubungan kerja sama profesional dengan PT ABP.
Cholidin menjelaskan bahwa PT PAP dan PT ABP terikat dalam perjanjian kerja sama yang mencakup aspek pengamanan, penanganan konflik sosial, serta hubungan kemasyarakatan. Seluruh teknis operasional dan kontrak kerja sama dijalankan langsung oleh direksi masing-masing perusahaan tanpa melibatkan Japto secara personal dalam detail transaksi yang kini dipermasalahkan oleh KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara gratifikasi tersebut. Selain untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tindakan ini juga difungsikan sebagai upaya awal pemulihan aset (asset recovery) negara dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Japto menyatakan siap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Mereka menekankan bahwa posisi Japto dalam struktur PT PAP bersifat profesional dan tidak mencakup detail operasional harian yang berkaitan dengan sengketa hukum PT ABP. KPK dipastikan akan terus menggali keterangan saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap aliran dana yang diduga mengalir dari kasus korupsi di Kutai Kartanegara tersebut.