Nasional

Koalisi Buruh Kepung DPR, Tuntut Revisi Aturan Ketenagakerjaan Nasional

Koalisi Buruh Kepung DPR, Tuntut Revisi Aturan Ketenagakerjaan Nasional

Ringkasan

  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi di depan DPR RI untuk menuntut revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan guna menjamin hak dan kesejahteraan pekerja.

Ribuan massa dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memadati depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/9). Aksi unjuk rasa ini menjadi panggung utama bagi 18 konfederasi serikat buruh untuk menyampaikan penolakan terhadap rancangan aturan ketenagakerjaan yang dianggap berpotensi merugikan posisi pekerja di Indonesia.

Fokus utama massa aksi adalah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok oleh Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Para buruh menilai terdapat ketimpangan substansial antara draf yang disusun oleh pihak legislatif dengan aspirasi yang diperjuangkan oleh para pekerja selama ini.

KBPBI menegaskan bahwa undang-undang ketenagakerjaan seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi manusia yang bekerja, bukan justru mempermudah eksploitasi tenaga kerja. Mereka merujuk pada landasan konstitusional Pasal 27 ayat (2) hingga Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan layak, keadilan hubungan kerja, serta kebebasan berserikat.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh menuntut agar kontrak kerja jenis ini dibatasi maksimal satu tahun dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara. Hal ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tren ketidakpastian kerja yang makin marak di berbagai sektor industri dalam beberapa tahun terakhir.

Selain PKWT, isu outsourcing atau alih daya juga menjadi sorotan tajam. KBPBI mendesak pemerintah untuk membatasi praktik ini hanya pada pekerjaan penunjang tertentu seperti keamanan, kebersihan, katering, dan pengemudi. Mereka menolak keras penggunaan outsourcing untuk pekerjaan inti perusahaan demi menjaga stabilitas status kepegawaian.

Bagi sektor industri, tuntutan ini membawa implikasi besar terhadap struktur biaya operasional. Perusahaan yang selama ini mengandalkan fleksibilitas tenaga kerja untuk menekan pengeluaran mungkin akan menghadapi tantangan baru jika regulasi ini disahkan sesuai keinginan buruh. Namun, di sisi lain, kepastian kerja yang diusung buruh diharapkan dapat meningkatkan produktivitas jangka panjang.

Persoalan upah minimum pun tak luput dari perhatian. Massa menuntut agar perhitungan upah berbasis pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta menolak indeks tertentu yang dianggap tidak mencerminkan daya beli pekerja. Mereka juga menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral harus berada setidaknya 5% di atas upah minimum umum.

Tidak hanya soal upah dan status kerja, KBPBI juga menyuarakan perlindungan bagi pekerja platform digital yang sering kali terjebak dalam status kemitraan yang ambigu. Mereka mendesak kejelasan hubungan kerja formal antara aplikator dan mitra, sehingga pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar selayaknya karyawan tetap.

Dalam orasinya, perwakilan buruh menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh ditebus dengan kemiskinan dan ketidakpastian masa depan buruh. Investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja, bukan dengan mengorbankan kesejahteraan melalui efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Prosedur PHK juga menjadi poin penting yang dituntut untuk diperketat. Buruh menginginkan setiap rencana PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan tetap memberikan upah bulanan kepada pekerja hingga putusan hukum berkekuatan tetap.

Terkait hak-hak pekerja perempuan, tuntutan cuti haid selama dua hari tanpa syarat surat dokter dan tetap dibayar penuh menjadi salah satu poin yang disuarakan untuk menjamin kesejahteraan kesehatan reproduksi di tempat kerja. Selain itu, pembentukan komisi pengawasan dari unsur tripartit diharapkan dapat menjadi solusi atas lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan selama ini.

Ke depan, langkah KBPBI akan terus mengawal proses legislasi di DPR. Jika aspirasi ini diabaikan, koalisi mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar di berbagai daerah. Dinamika ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan akan terus menjadi medan pertempuran kebijakan yang krusial bagi stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Aksi ini mencerminkan resistensi kelas pekerja terhadap fleksibilitas pasar tenaga kerja yang makin tajam di tengah ancaman otomatisasi dan ekonomi digital. Implikasi dari tuntutan ini, jika diakomodasi, akan memaksa perusahaan melakukan restrukturisasi model bisnis yang selama ini sangat bergantung pada pekerja kontrak. Lebih jauh, ini adalah ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan iklim investasi yang ramah bagi investor dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang lebih dalam.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Koalisi Buruh Kepung DPR, Tuntut Revisi Aturan Ketenagakerjaan Nasional"?

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi di depan DPR RI untuk menuntut revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan guna menjamin hak dan kesejahteraan pekerja.

Mengapa Nasional ini penting?

Aksi ini mencerminkan resistensi kelas pekerja terhadap fleksibilitas pasar tenaga kerja yang makin tajam di tengah ancaman otomatisasi dan ekonomi digital. Implikasi dari tuntutan ini, jika diakomodasi, akan memaksa perusahaan melakukan restrukturisasi model bisnis yang selama ini sangat bergantung pada pekerja kontrak. Lebih jauh, ini adalah ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan iklim inves

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
1 jam lalu
Waktu Baca
4 menit