Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan secara resmi melayangkan desakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, hingga YLBH APIK ini menilai proses persidangan telah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan nasib hukum yang pasti.
Gugatan ini sejatinya telah didaftarkan sejak 23 Oktober 2025. Setelah melewati serangkaian persidangan panjang, agenda terakhir tercatat pada 26 Mei 2026 yang diisi dengan keterangan ahli dari MK. Pihak pemohon bahkan telah menyerahkan kesimpulan tertulis pada 8 Juni 2026. Namun, hingga September 2026, palu sidang belum juga diketuk, memicu kekhawatiran akan adanya kekosongan hukum yang berkepanjangan.
Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto, menegaskan bahwa penundaan ini bukan sekadar masalah administratif. Ia menilai setiap detik yang terbuang memperparah kerugian konstitusional yang dialami masyarakat. Semakin lama putusan ditunda, semakin luas pula praktik perluasan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini dianggap sebagai sinyal kemunduran agenda reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Salah satu keresahan utama koalisi adalah menguatnya militerisme dan infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menjadi sorotan tajam. Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap para terdakwa menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan militer saat ini belum mampu memberikan keadilan yang setara bagi warga sipil.
Fenomena ini memberikan gambaran bagaimana Pasal 74 UU TNI menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum. Perbedaan sistem peradilan antara warga sipil dan anggota militer sering kali menciptakan celah yang melindungi oknum prajurit dari pertanggungjawaban pidana yang setimpal. Koalisi melihat MK memegang tanggung jawab konstitusional untuk menutup celah tersebut demi kepastian hukum nasional.
Selain aspek peradilan, ekspansi militer ke ranah sipil juga menjadi perhatian serius. Program seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta perluasan struktur komando teritorial dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dianggap sebagai langkah mundur. Peran TNI kini tampak merambah ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi domain sipil dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini menyentuh sendi-sendi demokrasi. Keterlibatan militer dalam urusan sipil yang melampaui mandat pertahanan negara berpotensi menciptakan tumpang tindih kebijakan. Jika MK tidak segera memberikan kepastian melalui putusan ini, dikhawatirkan dominasi militer dalam sektor sipil akan semakin terinstitusionalisasi secara permanen.
MK dipandang bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak. Ketika sebuah norma yang sedang diuji justru terus diaplikasikan dan menimbulkan dampak negatif, penundaan putusan menjadi tindakan yang kontraproduktif. Keadilan yang tertunda, dalam konteks ini, adalah kerugian konstitusional yang nyata bagi warga negara yang terdampak.
Kekhawatiran akan keberlanjutan militerisme ini menuntut ketegasan sikap dari lembaga yudikatif. Tanpa adanya pembatasan yang jelas melalui putusan MK, tren perluasan peran TNI akan terus berlanjut tanpa kendali yang memadai. Hal ini tentu mengancam supremasi sipil yang menjadi fondasi utama sistem demokrasi modern di Indonesia.
Langkah selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan para hakim konstitusi. Publik menanti apakah MK akan memprioritaskan agenda reformasi sektor keamanan atau membiarkan status quo tetap berlangsung. Penantian ini bukan hanya soal teknis persidangan, melainkan soal arah masa depan tata kelola negara yang lebih transparan dan akuntabel.
Ke depan, tren keterlibatan militer dalam ranah sipil diperkirakan akan terus mendapatkan tantangan keras dari berbagai pihak jika tidak segera diatur ulang melalui regulasi yang ketat. Koalisi sipil berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga putusan dibacakan. Mereka berharap MK dapat menjadi benteng terakhir bagi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah arus militerisme yang menguat.