Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa implementasi kebijakan verifikasi wajah dalam proses registrasi kartu SIM prabayar baru telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga saat ini, tingkat kesuksesan verifikasi biometrik tercatat mencapai 83 persen sejak kebijakan tersebut resmi berlaku penuh pada 1 Juli 2026.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menyatakan bahwa angka kegagalan sebesar 17 persen umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data. Banyak pemohon masih mencoba mendaftarkan nomor baru menggunakan foto yang bukan merupakan identitas asli pemilik, sehingga sistem secara otomatis menolak proses tersebut demi keamanan data.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan aspek ketertelusuran atau traceability identitas pengguna. Dengan sistem biometrik yang lebih ketat, Komdigi berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan digital, di mana pelaku seringkali menggunakan identitas palsu atau data curian untuk mendaftarkan kartu SIM guna kepentingan ilegal.
Tren penggunaan verifikasi wajah terus menunjukkan peningkatan yang positif. Data per 5 Juli 2026 menunjukkan rata-rata registrasi harian di tiga operator seluler besar mencapai 201.421 pengguna. Secara kumulatif, sejak masa transisi dimulai Januari lalu, sekitar 4,9 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi melalui verifikasi biometrik.
Selain meningkatkan validasi identitas, kebijakan ini berdampak langsung pada efisiensi permintaan data ke Dukcapil. Sebelum regulasi ini diterapkan, permintaan pencocokan data ke Dukcapil mencapai satu juta kali per hari. Angka tersebut terus menurun drastis seiring berjalannya masa transisi hingga mencapai rata-rata hanya 6 ribu permintaan per hari per 5 Juli 2026.
Komdigi optimis bahwa angka permintaan verifikasi ke Dukcapil akan terus mendekati titik nol. Dengan ditutupnya celah registrasi manual yang rentan penyalahgunaan, pemerintah yakin ekosistem telekomunikasi di Indonesia akan menjadi lebih aman dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.