Berita

Komisi II DPR Agendakan Safari Politik Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Ormas Keagamaan

Komisi II DPR Agendakan Safari Politik Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Ormas Keagamaan

Ringkasan

  • Komisi II DPR akan melakukan safari ke berbagai ormas keagamaan untuk menyerap aspirasi terkait revisi UU Pemilu guna memastikan regulasi yang komprehensif.

Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan safari politik tidak hanya kepada partai politik nonparlemen, tetapi juga menyasar sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Beberapa ormas keagamaan yang menjadi target kunjungan tersebut meliputi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kerangka kerja pemilu dan demokrasi yang disusun selaras dengan ekspektasi dan konsep yang berkembang di masyarakat.

Rifqi menjelaskan bahwa inisiatif safari politik ini merupakan gagasan dari Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog terbuka guna menampung masukan substantif terkait aturan main kepemiluan ke depan. Meski rencana sudah matang, jadwal pelaksanaan masih menunggu sinkronisasi waktu antara pimpinan DPR dan pihak terkait.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, Aria Bima, menyebutkan bahwa format teknis pelaksanaan safari tersebut masih dalam tahap pematangan. DPR tengah menimbang apakah akan melakukan kunjungan secara personal ke setiap organisasi atau mengumpulkan mereka dalam satu forum diskusi terpadu untuk efektivitas pengambilan aspirasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan RUU ini juga sangat memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Sinkronisasi putusan MK dengan kajian fraksi menjadi prioritas agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, kuat secara hukum, dan tidak mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, Komisi II DPR terus mematangkan persiapan sebelum memulai pembahasan formal RUU Pemilu di tingkat legislatif. Meskipun desakan dari kelompok masyarakat sipil terus menguat, DPR berkomitmen untuk memulai proses pembahasan pada waktu yang dianggap paling tepat agar aturan pemilu dapat diimplementasikan secara optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Pemilu merupakan fondasi krusial bagi stabilitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Keterlibatan ormas keagamaan menunjukkan upaya kolaboratif untuk meminimalisir polarisasi politik dan memperkuat legitimasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit