Berita

Komisi II DPR Respons Keras Isu Pembatasan Pencalonan Presiden yang Dilontarkan Benny K Harman

Komisi II DPR Respons Keras Isu Pembatasan Pencalonan Presiden yang Dilontarkan Benny K Harman

Ringkasan

  • Komisi II DPR membantah isu pembatasan pencalonan presiden yang harus diusung tiga partai, menyebutnya sebagai spekulasi yang terlalu jauh.

Komisi II DPR RI secara resmi menanggapi isu mengenai skenario pembatasan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang sempat dilontarkan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. Isu yang menyebutkan bahwa pencalonan presiden kelak harus diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen tersebut memicu polemik di kalangan parlemen dan publik.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa narasi mengenai pembatasan tersebut terlalu spekulatif. Menurut Rifqi, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di tingkat Komisi II yang merujuk pada skenario sebagaimana yang disampaikan Benny dalam opininya di media massa.

Rifqi menyatakan keprihatinannya atas pernyataan tersebut karena dianggap berpotensi mengganggu soliditas serta komunikasi politik di internal koalisi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi valid mengenai adanya skenario pembatasan pencalonan tersebut, bahkan setelah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi II dari Fraksi Demokrat.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem ini memastikan bahwa setiap pembahasan mengenai regulasi pemilu mendatang akan dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak menyebarkan isu yang belum memiliki landasan pembahasan faktual di parlemen agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu.

Sebelumnya, Benny K Harman melalui tulisannya menyoroti adanya indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang dirancang untuk membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin. Ia secara spesifik menyebutkan wacana syarat minimal tiga partai politik sebagai ambang batas pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dinilainya berbahaya bagi demokrasi.

Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan krusial terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Komisi II DPR berkomitmen untuk tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku dan akan membahas setiap perubahan regulasi dengan semangat optimisme untuk perbaikan mekanisme pemilu yang lebih inklusif dan demokratis di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Isu ini sangat krusial bagi stabilitas politik nasional karena menyangkut hak partisipasi rakyat dalam pemilu dan mekanisme kompetisi antarpartai. Pemahaman yang jelas mengenai regulasi pencalonan presiden penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan transparan dan berkeadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit