Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan hukum terkait uji materi UU Pilkada di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski menghormati keputusan tersebut, Bahtra menjelaskan bahwa agenda prioritas Komisi II saat ini masih difokuskan pada penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini dikarenakan revisi UU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, sementara revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas utama untuk saat ini.
Bahtra menambahkan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Pilkada baru akan diagendakan setelah proses revisi UU Pemilu rampung sepenuhnya. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan pimpinan DPR yang memberikan mandat kepada Komisi II untuk mengutamakan penyelesaian regulasi kepemiluan terlebih dahulu agar tercipta kepastian hukum bagi agenda demokrasi ke depan.
Dalam rangka mematangkan revisi UU Pemilu, Komisi II DPR RI telah mulai membuka ruang partisipasi publik yang luas. Pihaknya mengaku telah mengundang berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga pegiat pemilu untuk memberikan masukan konstruktif guna memastikan aturan yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Komisi II berencana untuk bersikap proaktif dengan melakukan kunjungan langsung ke partai-partai politik, termasuk partai non-parlemen. Langkah ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai spektrum politik yang ada di Indonesia, sehingga amendemen yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan kolektif bangsa dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa. Mahkamah menilai bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai multitafsir frasa “secara langsung” tidak beralasan karena hingga saat ini mekanisme pilkada di Indonesia tetap dijalankan secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemungutan suara yang demokratis.