Berita

Komisi II DPR Gencarkan Safari ke Ormas Keagamaan untuk Serap Aspirasi Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Gencarkan Safari ke Ormas Keagamaan untuk Serap Aspirasi Revisi UU Pemilu

Ringkasan

  • Komisi II DPR RI akan melakukan safari ke ormas keagamaan dan partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi guna mempertajam revisi UU Pemilu.

Komisi II DPR RI tengah mematangkan langkah strategis dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dengan menjadwalkan rangkaian safari ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas terkait masa depan sistem demokrasi di Indonesia.

Selain menyasar ormas keagamaan, Komisi II juga berencana melakukan dialog dengan partai politik nonparlemen. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan pentingnya melibatkan berbagai elemen bangsa dalam penyusunan regulasi pemilu yang lebih inklusif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman.

Dalam keterangannya di Gedung DPR, Jakarta, Rifqi merinci bahwa ormas yang akan dikunjungi meliputi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta berbagai organisasi keagamaan Kristen. Pelibatan tokoh dan organisasi keagamaan dipandang krusial untuk memberikan perspektif moral dan sosial dalam merumuskan konsep pemilu yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Fokus utama dari safari ini adalah mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi II berkomitmen untuk mendengarkan masukan terkait isu-isu krusial, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi per dapil.

Selain isu teknis elektoral, revisi UU Pemilu ini juga diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan demokrasi yang muncul belakangan ini. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Komisi II meliputi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparat negara selama proses pemilu, serta peningkatan efektivitas pengawasan pemilu agar lebih transparan dan berintegritas.

Meski jadwal pasti pelaksanaan safari tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pimpinan DPR, Komisi II menyatakan kesiapannya untuk segera bergerak. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan produk legislasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mendapatkan legitimasi luas dari masyarakat, sehingga stabilitas politik nasional dapat terjaga dengan baik pasca-pemilu di masa mendatang.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Pemilu akan menentukan peta politik Indonesia dan aturan main demokrasi untuk periode mendatang. Keterlibatan publik melalui ormas keagamaan sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mencerminkan aspirasi rakyat serta meminimalisir potensi konflik politik di masa depan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit