Berita

Komisi II DPR Masih Menunggu Instruksi Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Komisi II DPR Masih Menunggu Instruksi Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Ringkasan

  • Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan DPR terkait waktu pembahasan RUU Pemilu di tengah prioritas penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima jadwal resmi mengenai kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai dibahas secara formal di tingkat legislatif. Menurutnya, Komisi II masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan DPR RI terkait momentum politik dan waktu yang tepat untuk pembentukan panitia kerja (panja).

Dalam sebuah diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah memberikan prioritas kepada Komisi II untuk merampungkan RUU Administrasi Kependudukan terlebih dahulu. Urgensi pembahasan RUU tersebut terletak pada kebutuhan mendesak untuk mengatur kebijakan single identity number bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Meski fokus utama saat ini dialihkan pada RUU Administrasi Kependudukan, Rifqinizamy menyadari adanya tantangan besar jika pembahasan RUU Pemilu terus tertunda. Salah satu konsekuensi nyata adalah persiapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Hal ini menuntut adanya terobosan legislatif agar proses transisi kepemimpinan penyelenggara pemilu tetap berjalan lancar.

Sebagai langkah antisipatif, Komisi II DPR telah melakukan inisiatif dengan mengundang berbagai pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Pemilu. Rifqinizamy menyebutkan bahwa proses konsultasi ini telah dilakukan secara rutin dua minggu sekali sejak Januari 2026, meskipun panja khusus belum secara resmi terbentuk.

Selain konsultasi publik, Komisi II juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berbasis pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Hingga saat ini, tercatat ada 28 DIM yang telah melahirkan tiga alternatif norma hukum. Pembahasan internal mengenai DIM ini dilakukan secara tertutup guna menghormati fatsun politik yang berlaku di lingkungan parlemen.

Sebagai penutup, Rifqinizamy menekankan bahwa setiap anggota Komisi II diwajibkan untuk mengomunikasikan draf yang telah disusun kepada ketua fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keselarasan visi politik sebelum naskah akademik dan draf RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

Mengapa Ini Penting

Kepastian regulasi pemilu merupakan fondasi utama bagi stabilitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan. Keterlambatan pembahasan ini dapat memicu ketidakpastian hukum yang berdampak pada persiapan teknis penyelenggara pemilu serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi nasional.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit