Berita

Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Terima Insentif Berbasis Persentase PAD

Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Terima Insentif Berbasis Persentase PAD

Ringkasan

  • Komisi II DPR mengusulkan skema gaji kepala daerah berbasis persentase PAD guna menekan angka korupsi dan meningkatkan kinerja birokrasi daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini memerlukan evaluasi sistemik yang komprehensif agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak terus berulang dan merusak integritas pemerintahan daerah.

Dalam pandangan Rifqi, terdapat dua faktor krusial yang melatarbelakangi kerentanan kepala daerah terhadap tindak pidana korupsi. Faktor pertama adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sering kali tidak sebanding dengan kapasitas finansial calon. Faktor kedua adalah ketidakrasionalan hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan beban kerja dan tanggung jawab jabatan saat ini.

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang mengeluhkan minimnya tunjangan dan penghasilan resmi. Saat ini, penghasilan kepala daerah rata-rata berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, angka yang dianggap jauh dari proporsional dibandingkan dengan risiko serta besaran modal yang dikeluarkan selama proses kampanye politik.

Sebagai solusi, Komisi II DPR mengusulkan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan kepala daerah. Salah satu skema yang diusulkan adalah pemberian tambahan penghasilan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema ini, kepala daerah diharapkan memiliki motivasi lebih untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Usulan konkret yang diajukan adalah memberikan tambahan penghasilan sebesar kurang lebih 20 persen dari total PAD yang berhasil dihimpun. Rifqi menegaskan bahwa semakin besar kemampuan seorang kepala daerah dalam meningkatkan PAD, maka semakin besar pula hak keuangan yang mereka terima. Hal ini diharapkan menciptakan korelasi positif antara kinerja pembangunan daerah dengan kesejahteraan pejabatnya.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tren penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah ada delapan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, termasuk kasus terbaru yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, melalui operasi tangkap tangan terkait suap jabatan sekretaris daerah. Komisi II berharap reformasi penghasilan ini dapat menjadi salah satu instrumen preventif untuk menekan angka korupsi di tingkat daerah.

Mengapa Ini Penting

Wacana ini krusial karena menyentuh akar masalah korupsi politik di Indonesia yang sering kali dipicu oleh ketimpangan antara biaya politik dengan pendapatan resmi. Jika diterapkan, kebijakan ini akan mengubah pola insentif bagi birokrat daerah dalam mengelola ekonomi wilayah, yang secara jangka panjang dapat mempengaruhi iklim investasi dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit