Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, secara resmi mengusulkan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di wilayah Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan. Usulan ini muncul sebagai tindak lanjut dari dorongan dewan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas KEK Pariwisata yang saat ini sudah beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pariwisata, Chusnunia menekankan bahwa evaluasi KEK yang ada merupakan prasyarat mutlak sebelum membuka kawasan baru. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap KEK mampu mencapai target investasi yang ditetapkan, mendorong pengembangan destinasi wisata secara berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Chusnunia menyatakan bahwa apabila KEK yang telah berjalan dinilai tidak memenuhi target atau tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan, pemerintah harus berani mengambil langkah korektif. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi landasan strategis bagi pemerintah dalam menentukan keberlanjutan proyek eksisting maupun pengembangan kawasan baru, termasuk potensi besar yang dimiliki oleh Provinsi Lampung.
Optimisme terhadap usulan KEK di Pesawaran dan Lampung Selatan didasari oleh lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan ke Lampung. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara pada tahun 2025 tercatat mencapai angka 24,7 juta orang, meningkat sebesar 53,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan kunjungan ini berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi daerah yang mencapai Rp53,11 triliun.
Chusnunia menyoroti bahwa tingginya minat wisatawan domestik menjadikan Lampung sebagai salah satu destinasi utama nasional. Oleh karena itu, ia telah memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Kementerian Pariwisata agar pemerintah daerah dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan status KEK Pariwisata.
Pengembangan KEK baru ini diharapkan dapat menjadi katalisator pemerataan investasi pariwisata di Indonesia. Dengan adanya skema KEK, daerah yang memiliki potensi wisata tinggi namun belum tergarap maksimal diharapkan mendapatkan dukungan infrastruktur dan kebijakan fiskal yang memadai, sehingga mampu meningkatkan daya saing pariwisata nasional di mata dunia.