Jakarta – Komisi XIII DPR RI berencana memanggil sejumlah aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan pihak Pengadilan. Langkah strategis ini dilakukan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan guna membedah berbagai persoalan krusial yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa kehadiran lembaga-lembaga penegak hukum tersebut sangat vital untuk meninjau permasalahan pemasyarakatan secara komprehensif. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan merupakan titik akhir dari proses hukum, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi yang terbangun sejak tahap awal di lembaga penegak hukum lainnya.
Willy mengutip sebuah ungkapan filosofis yang menyatakan bahwa karakter sejati sebuah negara dapat dilihat dari kondisi penjaranya. Atas dasar itulah, Komisi XIII berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar lapas tidak lagi menjadi tempat yang melanggengkan lingkaran kejahatan atau menjadi 'sekolah' bagi narapidana untuk menjadi pelaku tindak pidana yang lebih berat setelah bebas.
Salah satu fokus utama yang disoroti adalah kekhawatiran mengenai narapidana yang terlibat kasus non-narkoba justru menjadi pengedar narkotika setelah keluar dari penjara. Fenomena ini dianggap sebagai dampak dari lingkungan tertutup yang tidak terkelola dengan baik, di mana hukum alam dalam penjara dapat mempengaruhi perilaku narapidana secara negatif.
Selain masalah integritas pembinaan, Komisi XIII juga menyoroti kendala teknis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Willy mempertanyakan mengapa sistem yang 15 tahun lalu mampu menampilkan data secara real time kini justru tidak dapat diakses dengan optimal. Hal ini memicu kecurigaan adanya hambatan transparansi data yang menghambat pengawasan.
Dengan adanya Panja Pemasyarakatan ini, DPR berharap dapat memutus 'lingkaran setan' yang selama ini menghantui sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui keterbukaan data dan kolaborasi antar-lembaga, diharapkan permasalahan laten seperti kejahatan tersembunyi di dalam lapas serta isu kapasitas dapat diselesaikan secara sistematis dan transparan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif.