Berita

Komnas Perempuan Kritik Lirik Lagu Bupati Purwakarta yang Dinilai Rendahkan Martabat Wanita

Komnas Perempuan Kritik Lirik Lagu Bupati Purwakarta yang Dinilai Rendahkan Martabat Wanita

Ringkasan

  • Komnas Perempuan mengkritik lirik lagu Bupati Purwakarta yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan berpotensi memperkuat diskriminasi gender.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyoroti lirik lagu berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Bupati Purwakarta. Lembaga tersebut menilai bahwa lirik lagu yang beredar di ruang publik itu mengandung muatan yang merendahkan martabat perempuan, sehingga memicu polemik mengenai etika kepemimpinan di Indonesia.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya di Jakarta, menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh sebagai sekadar masalah gaya komunikasi atau pilihan kata semata. Menurutnya, tindakan pejabat publik yang melontarkan pernyataan stereotip terhadap gender merupakan indikasi kuat belum terinternalisasinya perspektif kesetaraan gender dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Maria menjelaskan bahwa setiap pernyataan yang keluar dari mulut seorang pejabat memiliki dampak sistemik yang besar. Ketika seorang pemimpin menunjukkan perilaku yang melakukan obyektifikasi atau merendahkan perempuan, hal tersebut berpotensi melegitimasi diskriminasi berbasis gender di masyarakat. Dampaknya, upaya negara dalam mewujudkan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan menjadi terhambat.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa isu ini merupakan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kualitas kepemimpinan. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga budaya birokrasi yang inklusif, bukan justru melanggengkan pola pikir yang diskriminatif. Kebijakan, pelayanan publik, dan arah pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh cara pandang pemimpinnya terhadap kelompok perempuan.

Dalam konteks hukum, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Konstitusi Indonesia telah menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara eksplisit mewajibkan seluruh pejabat negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil.

Terakhir, Maria menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini menuntut negara untuk tidak hanya menghapus praktik diskriminatif secara formal, tetapi juga aktif mengubah stereotip dan pola pikir masyarakat yang selama ini melanggengkan ketidaksetaraan gender di tanah air.

Mengapa Ini Penting

Berita ini penting karena menyoroti standar etika bagi pejabat publik dalam era keterbukaan informasi, di mana setiap pernyataan dapat memengaruhi opini publik. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemimpin di Indonesia untuk lebih sensitif terhadap isu gender agar kebijakan yang dihasilkan tetap inklusif dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit