Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor privat berhasil membawa kota tersebut melampaui target luas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepatuhan para pelaku usaha dalam menyediakan area resapan di lingkungan proyek mereka.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa akumulasi lahan RTH publik dan privat telah melampaui ambang batas regulasi. Pihak swasta, mulai dari pengembang perumahan hingga pengelola pusat perbelanjaan dan SPBU, dinilai memiliki peran krusial dalam menyediakan ruang hijau di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Dalam strateginya, Pemerintah Kota Samarinda mewajibkan setiap pelaku usaha yang berinvestasi di wilayahnya untuk mengintegrasikan area resapan alam ke dalam rancangan pembangunan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah efektif untuk memastikan pembangunan komersial tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Meski total luasan RTH gabungan telah memenuhi standar, tantangan besar masih tersisa pada penyediaan RTH publik murni. Berdasarkan regulasi nasional, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan minimal 20 persen RTH publik dari total luas wilayah, sementara saat ini angka tersebut di Samarinda baru mencapai 6,8 persen dari total luas wilayah seluas 71.800 hektare.
Sebagai langkah percepatan, Pemkot Samarinda kini tengah mengoptimalkan aset lahan milik daerah yang belum terbangun. Sebanyak 1.400 hektare lahan aset daerah yang berstatus jalur hijau akan dikonversi menjadi taman publik baru tahun ini, dengan proyeksi potensi ruang resapan mencapai lebih dari 2.000 hektare.
Kolaborasi antara pemanfaatan lahan swasta dan optimalisasi aset pemerintah ini diharapkan dapat mencapai target RTH sebesar 4.600 hektare sesuai Rencana Tata Ruang Kota Samarinda. Langkah ini menjadi model strategis bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengatasi tantangan penyediaan ruang hijau di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur.