Berita

Unair Klarifikasi Struktur Penghasilan Dosen Pasca Kesaksian di MK

Unair Klarifikasi Struktur Penghasilan Dosen Pasca Kesaksian di MK

Ringkasan

  • Universitas Airlangga memberikan klarifikasi mengenai struktur gaji dosen setelah kesaksian viral di MK terkait besaran gaji pokok.

Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi resmi mengenai struktur penggajian dosen menyusul kesaksian viral yang disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Cenuk mengungkapkan bahwa dirinya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta, angka yang dinilai rendah bagi seorang akademisi lulusan luar negeri yang telah mengabdi sejak 2010.

Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak dapat dinilai hanya dari gaji pokok semata. Menurutnya, gaji pokok hanyalah komponen administratif dalam slip gaji yang tidak mencerminkan total pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay (THP) setiap bulannya.

Radian menjelaskan bahwa THP seorang dosen terdiri dari berbagai komponen akumulatif. Pendapatan bulanan tetap meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan secara berkala pada pertengahan bulan. Struktur ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan dosen tetap terjaga di luar komponen gaji pokok yang administratif.

Selain pendapatan bulanan, pihak universitas juga memberikan hak tambahan yang dibayarkan setiap tahun, seperti gaji ke-13, tunjangan TPK 1, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang setara dengan besaran gaji pokok. Dengan skema ini, Radian menyatakan bahwa total penghasilan dosen setara dengan 14 kali gaji dalam satu tahun kalender.

Lebih lanjut, terdapat pula komponen penghasilan tidak tetap yang sangat bergantung pada kinerja dan aktivitas akademik dosen. Komponen ini mencakup uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi tugas, serta insentif atas publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya yang dicapai oleh dosen yang bersangkutan.

Mengenai kenaikan gaji berkala, Radian mengakui bahwa penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, namun nilainya relatif kecil karena hanya dihitung berdasarkan gaji pokok, yakni di kisaran Rp96 ribu hingga Rp120 ribu. Unair juga menegaskan bahwa skema penghasilan antara dosen PNS dan non-PNS pada prinsipnya sama, dengan perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan, di mana dosen PNS dibiayai oleh pemerintah sementara dosen tetap non-PNS dibiayai langsung oleh universitas.

Mengapa Ini Penting

Isu ini menyoroti transparansi sistem penggajian di institusi pendidikan tinggi yang berdampak pada motivasi dan kualitas tenaga pengajar di Indonesia. Diskusi ini menjadi krusial dalam memicu perbaikan kebijakan remunerasi dosen guna mendukung ekosistem riset dan pendidikan yang lebih kompetitif di masa depan.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit