Internasional

Korea Selatan Resmi Terapkan UU Anti-Berita Bohong, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Pers

Korea Selatan Resmi Terapkan UU Anti-Berita Bohong, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Pers

Ringkasan

  • Korea Selatan mulai memberlakukan undang-undang ketat terkait penyebaran berita bohong yang mengancam organisasi media dan influencer dengan denda besar.

Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan undang-undang baru pada Selasa (7/7) yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda besar terhadap organisasi berita dan influencer media sosial yang menyebarkan informasi palsu. Langkah ini diambil di tengah perdebatan sengit mengenai efektivitas aturan tersebut dalam memerangi disinformasi versus dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.

Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memberikan ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian yang terbukti bagi organisasi berita atau saluran media sosial besar yang terbukti sengaja menyebarkan informasi ilegal, palsu, atau hasil manipulasi. Regulasi ini menyasar konten yang dianggap merugikan pihak lain atau sengaja dibuat untuk mencari keuntungan finansial.

Selain denda ganti rugi, regulator media Korea Selatan kini memiliki otoritas untuk menjatuhkan denda hingga 1 miliar won (sekitar US$656.000) bagi pihak yang terbukti mendistribusikan informasi yang telah dikonfirmasi pengadilan sebagai konten palsu atau manipulatif sebanyak dua kali atau lebih. Platform media sosial dengan lebih dari satu juta pengguna harian juga diwajibkan mengambil tindakan cepat, seperti menghapus konten atau menangguhkan akun, segera setelah menerima laporan mengenai informasi yang tidak akurat.

Asosiasi Jurnalis Korea dan berbagai kelompok kebebasan sipil menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberlakuan UU ini. Mereka menilai bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dirumuskan secara ambigu dan kurang memiliki perlindungan memadai bagi media. Kekhawatiran utama adalah bahwa aturan ini dapat memicu efek gentar (chilling effect) yang menghalangi jurnalis untuk melakukan pelaporan kritis terhadap pemerintah, politisi, maupun korporasi besar.

Di sisi lain, Partai Demokrat yang berkuasa menegaskan bahwa undang-undang ini sangat krusial untuk menjaga integritas demokrasi. Mereka berargumen bahwa penyebaran berita bohong telah menjadi ancaman serius yang memicu perpecahan dan ujaran kebencian di masyarakat. Inisiatif ini muncul pasca-gejolak politik yang melibatkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol, di mana disinformasi sempat digunakan untuk membenarkan tindakan inkonstitusional.

Klub Koresponden Asing Seoul juga turut menyoroti potensi hambatan yang ditimbulkan oleh regulasi ini terhadap alur informasi yang bebas. Meski tujuan utamanya adalah memerangi hoaks, para kritikus memperingatkan bahwa jika penerapan hukum ini tidak transparan, ia berisiko disalahgunakan sebagai alat sensor untuk membungkam kritik publik dan melemahkan fondasi demokrasi di Korea Selatan.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menjadi studi kasus penting bagi Indonesia dalam menyeimbangkan upaya pemberantasan hoaks dengan perlindungan kebebasan pers. Industri teknologi dan media di Indonesia perlu memperhatikan bagaimana batasan hukum yang ambigu dapat memicu sensor mandiri yang justru merugikan transparansi publik.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit