Korea Selatan mengambil langkah tegas dalam mengatasi praktik penjualan tiket ilegal yang telah meresahkan penggemar K-pop dan industri hiburan negara tersebut. Mulai 28 Agustus 2024, amendemen terhadap Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional dan Undang-Undang Pertunjukan secara resmi berlaku, memberdayakan otoritas untuk mengenakan denda hingga 50 kali harga jual kembali tiket bagi pelaku skalping. Kebijakan ini merupakan eskalasi drastis dari regulasi sebelumnya yang hanya menetapkan denda maksimal 10 juta won (sekitar Rp 115 juta) sejak Maret 2024.
Masalah skalping tiket di Korea Selatan telah mencapai tingkat krisis selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan ledakan popularitas K-pop secara global. Permintaan tiket konser grup-idol ternama seperti BTS, BLACKPINK, Seventeen, dan NewJeans secara rutin melebihi kapasitas venue dalam hitungan menit. Fenomena ini menciptakan pasar gelap yang menguntungkan, di mana tiket asli dijual dengan harga nominal dibeli secara massal lalu dijual kembali dengan markup hingga ratusan persen.
Upaya awal pemerintah berfokus pada pemblokiran program "macro" – perangkat lunak otomatis yang mampu menavigasi dan menyelesaikan proses pembelian tiket lebih cepat dari pengguna manusia. Namun, investigasi kepolisian terbaru mengungkap bahwa modus operandi para pelaku telah berevolusi menjadi jauh lebih canggih. Pada Maret 2024, kepolisian menangkap 16 anggota sindikat skalping yang diduga menjual lebih dari 33.000 tiket untuk sekitar 190 konser antara Oktober 2022 hingga akhir 2023, memperoleh keuntungan ilegal sebesar 7,1 miliar won (sekitar USD 4,7 juta atau Rp 73 miliar).
Kelompok tersebut据称 menggunakan makro bertenaga kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengotomatisasi tidak hanya proses klik dan isi formulir, tetapi juga mengelakkan sistem verifikasi identitas yang dirancang untuk memastikan satu tiket untuk satu orang. Teknologi ini memungkinkan mereka membuat ribuan akun palsu dengan data identitas yang dicuri atau disintesis, lalu menggunakannya untuk mendaftar ke sistem ticketing berbasis verifikasi nama nyata (real-name ticketing) yang diterapkan platform besar seperti Interpark dan Yes24.
Penerapan sistem real-name ticketing sendiri sebenarnya telah menjadi strategi utama industri sejak 2022, mewajibkan pembeli untuk memverifikasi identitas melalui aplikasi otentikasi pemerintah seperti PASS atau aplikasi perbankan. Namun, sindikat skalping mengakali aturan ini dengan menyewa atau membeli data identitas warga negara, termasuk mahasiswa dan pekerja paruh waktu, untuk membuat akun terverifikasi massal. Beberapa kasus bahaya melibatkan pencurian data pribadi skala besar yang kemudian dijual di forum gelap untuk keperluan pembelian tiket massal.
Denda 50 kali lipat harga jual kembali dirancang sebagai impedimen ekonomi yang fundamental. Jika seorang skalper menjual tiket dengan harga 500.000 won (sekitar Rp 5,7 juta) dari harga asli 100.000 won, denda potensialnya mencapai 25 juta won per tiket. Untuk sindikat yang mengelola ribuan tiket, total sanksi bisa mencapai triliunan won, jauh melampaui keuntungan kotor mereka. Pakar hukum Korea Selatan menilai bahwa besarnya denda ini mengubah kalkulasi risiko-untung bagi pelaku, menjadikan skalping tidak lagi layak secara finansial.
Di sisi industri, agensi manajemen artis seperti HYBE, SM Entertainment, JYP Entertainment, dan YG Entertainment menyambut kebijakan ini namun menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten. Beberapa agensi telah mengembangkan sistem ticketing berbasis blockchain dan NFT untuk memastikan keaslian dan mencegah transfer tiket tidak sah. Teknologi ini memungkinkan verifikasi kepemilikan tiket yang tidak dapat dipalsukan dan memungkinkan royalti dari penjualan kembali (jika diizinkan) mengalir ke pencipta konten, bukan ke spekulan.
Implikasi kebijakan Korea Selatan ini relevan bagi Indonesia, negara dengan basis penggemar K-pop terbesar di Asia Tenggara dan industri konser domestik yang berkembang pesat. Praktik scalping tiket juga merajalela di Indonesia, terutama untuk konser artis internasional dan festival musik besar. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi larangan penjualan tiket di atas harga nominal melalui UU ITE dan Peraturan Menteri Pariwisata, penegakannya masih lemah. Model denda berbasis kelipatan harga jual kembali Korea Selatan bisa menjadi referensi untuk memperkuat deterrence hukum di Indonesia, didukung oleh kolaborasi antara polisi siber, platform ticketing, dan pengelola acara.