Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya peningkatan indikator kinerja (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh minimnya perubahan nyata dalam performa birokrasi meski pemerintah telah mengadopsi digitalisasi sistem pemerintahan.
Rifqinizamy menilai bahwa investasi besar pada infrastruktur digital tidak otomatis mendongkrak produktivitas. Di era di mana instansi berlomba menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, realitas di lapangan menunjukkan bahwa algoritma dan perangkat lunak tak sanggup mengganti disiplin kerja. Tanpa penyesuaian mindset, aparatur cenderung mempertahankan kebiasaan lama yang tidak kompetitif.
Latar belakang permintaan ini bermula dari evaluasi terhadap sejumlah indeks reformasi birokrasi. Program reformasi birokrasi telah bergulir belasan tahun, menyentuh aspek regulasi hingga otomasi administrasi. Namun, evaluasi komprehensif memperlihatkan bahwa kemajuan di permukaan belum menyentuh inti efektivitas penyelenggaraan negara.
Salah satu tolok ukur yang disorot ialah Government Effectiveness Index (GEI) yang menempatkan Indonesia di posisi 82 dari 193 negara. Indeks yang dirilis lembaga internasional tersebut mengukur kualitas pelayanan, pembangunan infrastruktur, serta komitmen pemerintah terhadap kebijakan. Peringkat ini mengisyaratkan masih adanya jarak dengan negara-negara berkinerja tinggi.
Di sisi lain, indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) berada di peringkat 115 dari 180 negara. Survei tahunan ini menjadi cermin bagi investor dan mitra pembangunan dalam menilai iklim birokrasi. Ketertinggalan di ranking tersebut menunjukkan bahwa praktik penyimpangan masih mengendap di dalam sistem yang seharusnya terdigitalisasi.
Persoalan mendasar terletak pada pandangan terhadap profesi ASN yang kerap dianggap sebagai jaminan kenyamanan hidup. Penilaian terhadap profesi tersebut sebagai tempat berteduh ekonomi telah mengakar sejak lama. Kemudahan mendapatkan penghasilan rutin serta jaminan hari tua membuat banyak pihak melihat posisi itu sebagai akhir perjuangan finansial, bukan awal pengabdian.
Fakta mengenai pensiun semakin menambah kompleksitas. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang ASN berpotensi menerima uang pensiun lebih lama dari masa pengabdiannya. Skema pensiun yang mengalir puluhan tahun setelah masa kerja selesai menjadi beban anggaran negara jika tidak diimbangi output memadai. Kondisi ini memicu pertanyaan tentang kesesuaian antara hak yang diterima dengan kontribusi aktual pegawai.
Dampaknya bagi masyarakat Indonesia cukup besar. Keberadaan sistem digital seperti portal layanan daring sebatas infrastruktur jika tidak didukung aparatur yang berkinerja tinggi. Produktivitas birokrasi yang rendah berujung pada layanan yang lambat dan kurang akuntabel, meski teknologinya tersedia. Kerugiannya tidak hanya dirasakan pemohon izin atau penerima bantuan, tetapi juga menahan laju daya saing nasional di tengah revolusi industri.
Dalam pandangan legislatif, penilaian kinerja harus diperbaiki melalui revisi Undang-Undang tentang ASN yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Mekanisme KPI diusulkan meniru sektor swasta agar ada batas toleransi bagi pegawai yang tak produktif. Langkah legislasi ini krusial karena aturan saat ini masih mengizinkan pegawai bermasalah bertahan lama tanpa konsekuensi nyata.
Rifqinizamy memaparkan bahwa pegawai negeri jangan hanya menjadi simbol stabilitas tanpa daya saing. Ia menggambarkan budaya kerja saat ini yang masih berkutat pada rutinitas absen pagi, pulang, minum kopi, lalu absen sore tanpa kontribusi nyata. Pola tersebut diperparah oleh minimnya instrumen evaluasi yang mengikat secara hukum.
Ke depan, penerapan KPI ketat diperkirakan akan mengubah wajah birokrasi. Pegawai yang tidak memenuhi target bakal terfilter, sementara yang berprestasi dipertahankan. Langkah ini diharapkan memacu efisiensi di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga daerah yang selama ini menyimpan beban terbesar.
Transformasi digital memang menjadi fondasi, tetapi tanpa pembaruan mentalitas dan sistem reward-punishment yang jelas, reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan. DPR dan pemerintah kini memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan aparatur yang kompeten dan berorientasi hasil. Kolaborasi antara teknologi dan budaya kerja unggul menjadi satu-satunya jalan keluar dari stagnasi pelayanan publik.