Proses seleksi yang berbulan-bulan akhirnya mengeluarkan nama-nama baru yang akan memimpin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk periode 2026–2029. Keputusan Komisi I DPR RI ini menutup babak panjang rekrutmen, namun justru membuka babak tantangan yang jauh lebih berat bagi sembilan komisioner terpilih. Mereka tidak hanya mewarisi kewenangan pengawasan, tetapi juga amanah untuk menentukan nasib penyiaran nasional di persimpangan sejarah.
Lanskap komunikasi Indonesia telah berubah radikal sejak UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 berlaku. Media sosial, kecerdasan buatan, dan konvergensi platform telah menggeser cara masyarakat mengonsumsi informasi. Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian beredar lebih cepat dari berita terverifikasi. Di tengah kekacauan informasi itu, peran radio dan televisi sebagai perekat sosial justru semakin krusial — bukan sebagai relik masa lalu, melainkan sebagai benteng kepercayaan publik.
Ironisnya, saat relevansi penyiaran semakin tinggi, fondasi ekonominya justru retak. Belanja iklan massal bergeser ke platform digital global seperti Google dan Meta. Lembaga penyiaran, terutama di daerah, terjepit antara kewajiban regulasi yang mahal dan pendapatan yang menyusut. Pandemi COVID-19 pernah membuktikan vitalnya radio dan TV saat internet tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kini, bukti itu harus dijadikan landasan kebijakan, bukan sekadar kenangan.
Tugas komisioner baru bukan sekadar menerbitkan surat peringatan atau sanksi administratif. KPI dituntut bertransformasi dari regulator yang kaku menjadi mitra strategis industri. Penegakan aturan harus beriringan dengan pembinaan: mendorong adaptasi multiplatform, mengupayakan insentif transisi digital, dan memastikan tidak ada lembaga penyiaran yang tenggelam sebelum sempat bertransformasi. Tanpa pendekatan ini, regulasi justru jadi batu nisan bagi industri yang hendak dilindunginya.
Pekerjaan rumah paling mendesak ada di meja legislatif: revisi UU Nomor 32 Tahun 2002. Undang-undang dua dekade lalu tidak lagi mengenali ekosistem di mana TikTok, YouTube, dan podcast bersaing dengan TV dan radio konvensional. Revisi harus menyeimbangkan tiga kepentingan yang sering bertabrakan: hak publik atas informasi berkualitas, kebebasan berekspresi, dan keberlangsungan usaha penyiaran. Keseimbangan itu tak akan tercapai dengan pendekatan parsial.
Penguatan kelembagaan internal KPI dan KPID pun tak bisa ditunda. Sumber daya manusia perlu dikaderisasi memahami dinamika media konvergen, sistem pengawasan harus dimodernisasi, dan anggaran harus realistis. Selama ini, KPID di daerah sering kali beroperasi dengan kapasitas minim — baik personel, alat, maupun dana. Jika pengawasnya lemah, regulasi apapun akan jadi tulang belulang.
Pengalaman penulis sebagai mantan Komisioner KPID Jawa Timur (2016–2025) dan bagian Task Force KPI–KPID menunjukkan: sinergi antar pemangku kepentingan adalah kunci. DPR, pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat harus bergerak dalam satu koreografi. Penyiaran bukan domain KPI semata — ini ekosistem yang hidup atau mati bersama.
Di hadapan, komisioner baru akan dihadapkan pada dilema teknologi: bagaimana mengatur AI dalam produksi berita? Bagaimana menangani deepfake di siaran live? Bagaimana memastikan algoritma rekomendasi platform tidak mematikan konten lokal? Jawabannya butuh kerangka regulasi yang lincah, tidak kaku, dan dibangun bersama industri — bukan di atas kepala mereka.
Publik tidak menunggu. Masyarakat menginginkan penyiaran yang netral, edukatif, dan bebas dari kepentingan oligarki. Mereka juga menginginkan konten yang relevan dengan gaya hidup digital. KPI periode ini akan dinilai bukan dari jumlah surat keputusan yang diterbitkan, tetapi dari apakah radio dan TV Indonesia masih ada, relevan, dan dipercaya lima tahun mendatang.
Sejarah akan mencatat apakah sembilan nama ini berhasil menjembatani tradisi dan inovasi, atau membiarkan penyiaran nasional tenggelam di lautan konten viral yang tak bertanggung jawab. Waktu berputar, dan ujian nyata baru saja dimulai.