Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap yang menargetkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/7).
Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada sang bupati sebagai imbalan atas pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini tidak hanya menyasar bupati, namun juga melibatkan pihak lain. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi yang tersebar di tiga wilayah yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah Afandin, pihak yang ditangkap terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Langkat serta lima orang lainnya yang berasal dari sektor swasta.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami dugaan tindak pidana lainnya. Pihaknya berencana menelusuri potensi adanya penerimaan gratifikasi, suap, maupun praktik pemerasan yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara negara di wilayah Langkat di luar kasus yang saat ini sedang diselidiki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini diduga erat kaitannya dengan praktik suap pada proyek-proyek strategis di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pasca penangkapan, para pihak yang terlibat sempat menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat. Pada Jumat (3/7) siang, Bupati Langkat beserta pihak terkait lainnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan penentuan status hukum lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.