Berita

KPK Kembali Panggil Fuad Hasan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Panggil Fuad Hasan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Ringkasan

  • KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada Rabu (1/7). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Selain Fuad Hasan, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Para saksi tersebut terdiri dari Artha Hanif (Direktur PT Thayiba Tora), Hud Rifki Assegaf (Direktur PT Madani Prabu Jaya), Ali Makki (Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata), Ulfaiza (Karyawan Maktour), serta M. Lutfi Makki (PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan merupakan agenda kedua dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, Fuad telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (18/6). Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama terkait distribusi kuota haji tambahan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fuad Hasan membantah keterlibatan perusahaannya dalam praktik tersebut. Ia secara tegas menepis adanya pembicaraan mengenai aliran dana dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, Ismail Adham sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Sehari sebelumnya, Selasa (30/6), penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Dito, yang merupakan menantu dari Fuad Hasan, diperiksa untuk mendalami latar belakang perolehan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Dito menyatakan bahwa keterangannya diperlukan untuk melengkapi informasi bagi penyidikan tersangka dari pihak swasta.

KPK terus mengusut keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji yang teridentifikasi dalam pusaran kasus ini. Dalam proses hukumnya, lembaga ini menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Pihak KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh bukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan rampung.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan biro perjalanan swasta. Transparansi dalam distribusi kuota haji sangat krusial bagi masyarakat Indonesia, sehingga penyelesaian kasus ini oleh KPK akan memberikan dampak besar pada tata kelola sektor travel haji dan umrah di masa depan.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit