Nasional

KPK Periksa Ketua Komisi DPRD Bengkulu soal Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong

KPK Periksa Ketua Komisi DPRD Bengkulu soal Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong

Ringkasan

  • KPK memeriksa Bambang Hermanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya, Jumat (4/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/9) memeriksa Bambang Hermanto (BH), Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. BH tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada pukul 08.03 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan terhadap anggota legislatif kota ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun. Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara nama yang tersangka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yang diduga terlibat dalam skema suap terkait pengadaan proyek di kabupatennya.

Kasus ini tidak berhenti pada OTT Maret. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026, menandakan ruang lingkup investigasi melebar dari kasus awal. Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam tahap pengembangan ini, menandakan penyidik masih mengumpulkan bukti dan memperkuat materiel delik sebelum menarik lebih banyak orang ke status tersangka.

Serangkaian penggeledahan kemudian digelar KPK pada 26 Juli 2026 di sejumlah lokasi strategis di Kota Bengkulu. Sasaran meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Dari penggeledahan rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar — jumlah yang signifikan dan memperkuat dugaan aliran dana haram dalam pengadaan barang/jasa di sektor infrastruktur dan kesehatan.

KPK menegaskan penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pola yang terlihat menunjukkan adanya jaringan yang menghubungkan pejabat eksekutif daerah, anggota legislatif, hingga pelaku usaha swasta dalam skema pengadaan proyek yang diduga bermasalah.

Tindak lanjut penyitaan aset terus berlanjut di bulan Agustus. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di wilayah Jakarta Selatan. Hanya tiga minggu kemudian, tepatnya 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berlokasi di kawasan yang sama. Penyitaan aset berturut-turut terhadap figur legislatif ini mengisyaratkan adanya bukti pendanaan atau imbalan yang mengalir ke kantong anggota DPRD.

Keterlibatan dua anggota DPRD Kota Bengkulu — BH sebagai saksi dan Vinna Ledy sebagai pemilik aset tersita — menempatkan legislatif kota ini di bawah sorotan tajam. Sebagai fungsi pengawas, kehadiran nama-nama mereka dalam kasus korupsi justru menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif daerah. Masyarakat Bengkulu berhak menuntut klarifikasi transparan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan BH kepada jurnalis di Jakarta. Ia menegaskan BH memenuhi panggilan dengan baik. Namun, KPK hingga kini belum membeberkan detail fokus pertanyaan yang diajukan kepada BH, apakah berkaitan dengan fungsi legislatifnya dalam mengawasi APBD, persetujuan anggaran proyek, atau keterlibatan langsung dalam aliran dana.

Dari sisi hukum, status saksi tidak menjamin kebebasan dari ancaman hukum. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kejahatan, penyidik berwenang mengubah status menjadi tersangka. Preseden kasus-kasus sebelumnya menunjukkan tidak jarang saksi berubah status setelah mengungkapkan fakta yang mengikat dirinya. Oleh karena itu, langkah KPK memeriksa BH tidak bisa dilihat sebatas prosedur rutinitas.

Kasus ini juga menguji komitmen KPK dalam menuntaskan korupsi di tingkat daerah yang seringkali melibatkan kolusi lintas institusi — eksekutif, legislatif, dan swasta. Keberhasilan menyelesaikan perkara ini akan menjadi indikator apakah KPK mampu membongkar jaringan sistemik, bukan hanya menangkap pelaku individual. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan tidak bersifat selektif.

Ke depan, langkah KPK diproyeksikan akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat teknis di Dinas-dinas terkait, serta pelaku usaha yang memenangkan proyek. Aliran dana Rp4 miliar yang tersita di rumah Noprisman menjadi kunci utama untuk melacak asal-usul dan tujuan dana tersebut. Jika KPK berhasil membedah jejak uang itu, peta jaringan korupsi di Bengkulu akan lebih terungkap utuh.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mengungkap pola korupsi sistemik di tingkat daerah yang melibatkan segitiga kekuasaan: eksekutif (Bupati/Kadis), legislatif (Anggota DPRD), dan swasta (pemenang proyek). Penyitaan Rp4 miliar tunai di rumah Kadis PUPR serta aset anggota DPRD di Jakarta menunjukkan aliran dana lintas wilayah yang terorganisir. Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menjadi uji nyata apakah fungsi pengawasan DPRD berfungsi atau justru ikut terkompromi. Hasil penyidikan ini akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi anti-korupsi dan pemerintahan daerah di era otonomi.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "KPK Periksa Ketua Komisi DPRD Bengkulu soal Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong"?

KPK memeriksa Bambang Hermanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya, Jumat (4/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mengapa Nasional ini penting?

Kasus ini mengungkap pola korupsi sistemik di tingkat daerah yang melibatkan segitiga kekuasaan: eksekutif (Bupati/Kadis), legislatif (Anggota DPRD), dan swasta (pemenang proyek). Penyitaan Rp4 miliar tunai di rumah Kadis PUPR serta aset anggota DPRD di Jakarta menunjukkan aliran dana lintas wilayah yang terorganisir. Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menjadi uji nyata apakah fungsi pengawasan D

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
4 September 2026
Waktu Baca
5 menit