Berita

KPK Periksa Komisaris Nindya Karya dan Direksi Brantas Energi Terkait Korupsi Gedung Lamongan

KPK Periksa Komisaris Nindya Karya dan Direksi Brantas Energi Terkait Korupsi Gedung Lamongan

Ringkasan

  • KPK memeriksa petinggi Nindya Karya dan Brantas Energi sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang merugikan negara Rp35,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil Komisaris Independen PT Nindya Karya (Persero), Bambang Esti Marsono, serta Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT Brantas Energi, Tumpang Muhammad.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa pagi. Kehadiran mereka di kantor KPK merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut mengenai proyek konstruksi yang diduga sarat dengan praktik rasuah tersebut. Bambang Esti Marsono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya, sementara Tumpang Muhammad dimintai keterangan terkait posisinya sebagai mantan Direktur SDM dan Umum di perusahaan yang sama.

Proses penyidikan atas proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini telah bergulir sejak 15 September 2023. Setelah melalui serangkaian proses investigasi yang panjang, termasuk kolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 2 Juni 2026.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki selaku Direktur CV Absolute; serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat sebagai Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima KPK dari BPKP pada 29 Januari 2026, kasus korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar. Angka yang cukup fantastis ini menjadi fokus utama KPK dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek gedung pemerintah tersebut.

Saat ini, pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto resmi ditahan pada 2 Juni 2026, disusul oleh penahanan Muhammad Yanuar Marzuki pada hari berikutnya. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mendalami aliran profit yang diperoleh perusahaan terkait dari proyek gedung Pemkab Lamongan tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur pemerintah yang melibatkan perusahaan BUMN. Hal ini menjadi peringatan bagi sektor industri konstruksi di Indonesia untuk memperketat tata kelola manajemen risiko guna mencegah kebocoran anggaran negara.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit