Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dalam langkah terbaru, lembaga antirasuah ini memanggil mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2020, Syarif, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Syarif dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini menjadi bagian krusial bagi penyidik untuk mendalami peran serta aliran dana dalam proyek pembangunan infrastruktur publik yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kasus ini bermula ketika KPK secara resmi memulai penyidikan pada 15 September 2023. Setelah melalui proses investigasi yang panjang dan koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), KPK berhasil merampungkan perhitungan kerugian negara yang mencapai angka Rp35,7 miliar.
Pada Juni 2026, KPK akhirnya menetapkan dan menahan empat tersangka utama. Mereka adalah Mokh. Sukiman selaku pejabat pembuat komitmen, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Direktur CV Absolute, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat sebagai Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya pada periode proyek tersebut berlangsung.
Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keterangan dari Syarif diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai prosedur internal perusahaan dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek strategis tersebut.
Langkah KPK ini menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran. Dengan nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jasa konstruksi dan pejabat publik untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.