Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, telah diperiksa pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang setelah Vinna tidak hadir pada panggilan awal 3 Agustus, dan KPK tidak mengumumkan penjadwalan ulang tersebut secara publik.
Dalam pemeriksaan, Vinna didengar dalam kapasitas saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah instansi di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan Vinna akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan penggeledahan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025‑2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan investigasi kemudian mengembang ke wilayah Kota Bengkulu setelah terungkap adanya pihak swasta yang diduga terlibat dalam kedua lokasi.
Serangkaian penggeledahan telah dilakukan KPK, termasuk di rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan dan satu unit kendaraan miliknya. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan uang suap yang berasal dari proyek‑proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta.
Dalam salah satu penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan aliran dana suap yang mengalir dari pengadaan infrastruktur ke tangan pejabat dan legislatif setempat.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengawasi perkara ini, sehingga penetapan tersangka baru dapat dilakukan sewaktu‑waktu seiring berkumpulnya alat bukti. Proses ini menandakan bahwa investigasi masih terbuka dan dapat meluas ke pejabat lain.
Keterlibatan seorang anggota legislatif kota dalam kasus suap pengadaan mengirim sinyal kuat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga fungsi pengawas yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini memperlihatkan betulnya kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah. Tanpa pengawasan internal yang efektif dan transparansi data anggaran, siklus suap ijon dapat berulang di berbagai kabupaten dan kota.
"Pemeriksaan para saksi dan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi merupakan serangkaian tindakan pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang terkait perkara ini," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada 2 September 2026.
Langkah selanjutnya KPK adalah menyilangkan keterangan Vinna dengan saksi lainnya serta bukti fisik yang sudah disita. Jika ditemukan kesesuaian, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan Vinna atau pejabat lain sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Menyusul perkembangan ini, diharapkan KPK akan memperluas jaring investigasi ke kabupaten lain di Bengkulu yang memiliki pola pengadaan serupa. Tekanan publik dan media akan menjadi faktor penentu agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan politik.