Berita

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek

Ringkasan

  • KPK menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek dinas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut guna mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7), menegaskan bahwa penyegelan dilakukan di beberapa titik strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas lokasi pemeriksaan tetap terjaga sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan lebih lanjut dalam tahapan penyidikan formal.

Operasi senyap yang dilakukan tim KPK mencakup tiga wilayah utama, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Selain Bupati Syah Afandin, pihak yang diamankan terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Bupati Syah Afandin ditangkap oleh tim penyidik saat berada di kediaman pribadinya di Medan. Menindaklanjuti penangkapan tersebut, KPK memutuskan untuk membawa bupati ke Jakarta pada hari yang sama guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini.

Kasus dugaan suap ini disinyalir berkaitan erat dengan proyek-proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. KPK berupaya mendalami apakah terdapat modus operandi serupa pada proyek-proyek lain yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, tim penyidik juga akan melakukan pendalaman mengenai potensi penerimaan gratifikasi lainnya. KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana yang mungkin mengalir kepada penyelenggara negara, memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola proyek pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah yang sering menjadi celah korupsi. Bagi sektor publik dan swasta, penegakan hukum ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi digital dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik gratifikasi dalam proyek strategis pemerintah.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit