Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari imbalan atau 'fee' proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa praktik suap ini disinyalir berkaitan erat dengan sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain menangkap Bupati Langkat, KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan di tiga wilayah berbeda di Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Pihak-pihak yang turut diamankan tersebut terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
KPK saat ini tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap apakah terdapat penerimaan lain yang bersifat ilegal. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi lain yang diterima oleh Bupati maupun penyelenggara negara lainnya di wilayah tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal. Rentang waktu ini krusial bagi tim penyidik untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dilakukan tindakan hukum lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara di daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.