Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah, Zulkarnain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Selain kedua pejabat daerah tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan pengamatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, para tersangka telah resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat proses pemindahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dilakukan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara serta kronologi lengkap operasi senyap yang berhasil mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tersebut.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat menghilang saat KPK melakukan operasi senyap beberapa waktu lalu. Tim penyidik kemudian mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk bersikap kooperatif. Menanggapi desakan tersebut, keduanya akhirnya menyerahkan diri kepada tim KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6) malam setelah sempat masuk dalam radar pencarian.
Selain ketiga tersangka utama tersebut, KPK sebelumnya telah mengamankan 10 orang lainnya dalam rangkaian operasi yang sama. Sembilan orang di antaranya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, tim penyidik membawa lima orang ke Jakarta yang terdiri dari unsur swasta, pegawai negeri sipil (PNS), dan pihak keluarga penyelenggara negara.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut mencakup transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat suap dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.