Berita

KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Langkat Dilakukan di Kediaman Pribadi

KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Langkat Dilakukan di Kediaman Pribadi

Ringkasan

  • KPK mengklarifikasi bahwa Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap di kediaman pribadinya di Medan, bukan saat acara APKASI, dalam rangkaian OTT yang melibatkan tujuh orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin, atau yang akrab disapa Ondim. Pihak lembaga antirasuah tersebut membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di sela-sela acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa proses pengamanan terhadap Bupati Langkat dilaksanakan di rumah pribadinya. Lokasi penangkapan tersebut berada di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang sekaligus menjadi titik awal rangkaian operasi penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selain mengamankan Bupati, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menyegel sejumlah lokasi yang dianggap krusial bagi proses penyidikan. Budi menjelaskan bahwa pemasangan garis KPK (KPK line) di beberapa titik lokasi bertujuan untuk menjaga integritas barang bukti agar tidak rusak atau dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif. Pemasangan segel tersebut merupakan persiapan strategis bagi tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan secara mendalam setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi, guna mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan korupsi yang terjadi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 3 Juli 2026 ini tidak hanya menyasar Bupati Langkat. KPK mengonfirmasi telah menangkap total tujuh orang dalam rangkaian OTT yang tersebar di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Bupati, enam orang lainnya yang diamankan terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi. Setelah kurun waktu tersebut, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum masing-masing individu yang terlibat, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum di tingkat daerah guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Selain itu, langkah KPK dalam menyegel lokasi krusial menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang di pemerintahan daerah kini semakin diperketat dengan penggunaan prosedur hukum yang presisi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit