Berita

KPK Ungkap Amplop Gratifikasi Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Berisi Dolar Singapura

KPK Ungkap Amplop Gratifikasi Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Berisi Dolar Singapura

Ringkasan

  • KPK mengungkap amplop dari Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan berisi dolar Singapura, terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berisi uang dalam pecahan dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang diambil dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memuluskan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.

Menurut Budi, proses pengumpulan uang dari anggota KUD ini kemudian dikonversi ke dalam mata uang asing guna menyamarkan jejak transaksi. Meskipun kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang wilayah.

KPK saat ini masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti uang yang ada di dalam amplop tersebut. Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, guna mengonfirmasi keterangan awal yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

Sebagai langkah responsif, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini, pihak KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses penanganan laporan gratifikasi ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi KPK dalam memproses apakah gratifikasi yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti atau justru harus dihentikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas dalam proses perizinan lahan di tingkat daerah yang melibatkan pejabat kementerian. Transparansi dalam penanganan gratifikasi oleh pejabat publik menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit