Berita

KPU RI Manfaatkan Aset Rampasan KPK Senilai Rp3,2 Miliar untuk Bangun Museum Pemilu

KPU RI Manfaatkan Aset Rampasan KPK Senilai Rp3,2 Miliar untuk Bangun Museum Pemilu

Ringkasan

  • KPU RI menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari KPK untuk membangun Museum Perjalanan Pemilu sebagai sarana edukasi demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk pembangunan Museum Perjalanan Pemilu yang berlokasi di Jakarta. Proyek ini diharapkan menjadi sarana edukasi sejarah demokrasi bagi masyarakat luas.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengungkapkan bahwa museum ini dirancang untuk merekam jejak sejarah pesta demokrasi di Indonesia. Koleksi museum akan mencakup narasi perjalanan pemilu sejak tahun 1955 hingga penyelenggaraan pemilu ke-13 saat ini.

Lebih lanjut, pihak KPU RI menyampaikan apresiasi mendalam kepada KPK atas kontribusi dalam pemulihan aset negara. Nur Wakit berharap langkah kolaboratif antarlembaga ini dapat memperkuat integritas, transparansi, serta partisipasi aktif publik dalam menjaga iklim demokrasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi pengalihan status penggunaan aset rampasan tindak pidana korupsi.

Dalam serah terima tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan pesan agar KPU RI memasang penanda khusus pada aset tersebut. Penanda ini berfungsi sebagai edukasi publik bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tidak dibiarkan mangkrak, melainkan dikelola kembali menjadi fasilitas yang memberikan nilai manfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai bentuk pengawasan, KPK akan melakukan pemantauan berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dilakukan dengan tertib, sekaligus memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati bersama.

Mengapa Ini Penting

Pemanfaatan aset hasil korupsi menjadi fasilitas publik menunjukkan efisiensi tata kelola barang milik negara yang memberikan nilai edukasi bagi masyarakat. Langkah ini menjadi preseden positif bagi sinergi antarlembaga negara dalam mengubah aset sitaan menjadi infrastruktur yang bermanfaat bagi pendidikan sejarah demokrasi nasional.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit