Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi memaparkan kronologi kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa. Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang menuduh ijazah sarjana (S1) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah dokumen palsu. Proses hukum ini pun kini telah memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara ini mencuat setelah ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan bernada tuduhan di media sosial pada 26 Maret 2025. Salah satu dari unggahan tersebut diketahui berasal dari akun milik dokter Tifa. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Joko Widodo segera melakukan langkah hukum dengan mengumpulkan berbagai bukti unggahan yang dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik klien mereka.
Sebagai bentuk klarifikasi, tim kuasa hukum Joko Widodo menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, mereka secara tegas membantah tuduhan ijazah palsu dan menegaskan bahwa dokumen pendidikan Joko Widodo adalah asli, sebagaimana telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak kuasa hukum juga mengimbau publik untuk tidak lagi menyebarkan informasi tidak berdasar terkait keaslian ijazah tersebut.
Namun, pihak jaksa mencatat bahwa meskipun sudah ada klarifikasi resmi, dokter Tifa tetap melontarkan tuduhan serupa melalui berbagai platform media sosial, bahkan dalam forum diskusi dan program bincang-bincang (talkshow). Dalam dakwaan, dokter Tifa disebut mempertanyakan berbagai aspek teknis ijazah, mulai dari desain sampul, foto wisuda, hingga nama dosen pembimbing, yang dianggapnya janggal tanpa dasar yang kuat.
JPU kemudian memaparkan fakta hukum bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS. Sebagai bukti sah, UGM telah menerbitkan ijazah sarjana dengan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. Tuduhan yang dilayangkan terdakwa dinilai telah merugikan Joko Widodo secara materiil serta merendahkan kehormatan beliau di mata publik.
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah berdampak luas, termasuk memicu pihak lain untuk turut meragukan riwayat pendidikan Joko Widodo saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga integritas institusi kepresidenan dari serangan fitnah yang tidak berdasar di ruang digital.