Berita

KSP Percepat Penyelesaian Perizinan Proyek Migas Strategis di Jawa Timur

KSP Percepat Penyelesaian Perizinan Proyek Migas Strategis di Jawa Timur

Ringkasan

  • KSP Dudung Abdurachman turun tangan menyelesaikan hambatan perizinan proyek migas strategis yang terkendala aturan lahan sawah.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, guna menuntaskan kendala perizinan yang menghambat tiga proyek minyak dan gas bumi (migas) strategis nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2029 dapat tercapai sesuai arahan Presiden.

Dalam kunjungannya, Dudung menekankan bahwa pemerintah tidak sedang membenturkan kepentingan swasembada pangan dengan swasembada energi. Menurutnya, kedua sektor tersebut merupakan pilar utama dalam agenda Astacita yang harus berjalan beriringan. Meskipun lahan pertanian wajib dilindungi, kebutuhan energi nasional tetap menjadi prioritas strategis yang tidak boleh terabaikan demi stabilitas ekonomi negara.

Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut meliputi tiga proyek prioritas, yakni proyek Kedung Keris West oleh EMCL di Bojonegoro, Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 oleh PT Pertamina EP, serta Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kendala utama yang dihadapi ketiga proyek tersebut adalah status lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di beberapa daerah seperti Kabupaten Demak, status lahan LP2B mencapai 90 persen, yang secara regulasi mempersulit alih fungsi lahan karena adanya batasan minimal Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus dipertahankan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, memberikan solusi teknis berupa kebijakan penggantian lahan. Untuk setiap satu hektare lahan produktif yang dialihkan menjadi wilayah produksi migas, pihak pengelola wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga hektare. Skema ini memastikan bahwa produktivitas sektor pertanian tetap terjaga, bahkan meningkat, sementara proyek energi dapat terus beroperasi.

Kebutuhan lahan untuk proyek hulu migas ini dinilai sangat efisien dibandingkan dengan dampak ekonomi yang dihasilkan. Sebagai contoh, proyek Kedung Keris West hanya membutuhkan 0,6 hektare, Sumur Banyugeni 3,5 hektare, dan proyek di Grobogan memerlukan 4,4 hektare. Saat ini, proses penyelarasan data antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian telah berjalan paralel dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan target ketahanan energi nasional dengan keberlanjutan sektor pertanian. Penyelesaian hambatan regulasi lahan ini menjadi preseden penting bagi investor di sektor hulu migas untuk mempercepat operasional proyek strategis di Indonesia.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit