Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menyatakan bahwa kualitas udara di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat. Kondisi darurat ini merupakan dampak langsung dari kebakaran hebat yang melanda tumpukan sampah di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa (30/6).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan dua unit mobil stasiun pemantauan kualitas udara langsung ke titik lokasi. Berdasarkan pemantauan teknis yang dilakukan pada Kamis (2/7), alat sensor menunjukkan parameter polusi yang jauh melampaui ambang batas aman bagi kesehatan manusia.
Data menunjukkan konsentrasi particulate matter (PM2.5) melonjak hingga mencapai angka 1.000, angka yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan baku mutu udara yang seharusnya hanya 55. Selain itu, kadar PM10 juga tercatat berada di level 750, atau sepuluh kali lipat lebih tinggi dari ambang batas normal yakni 75. Tingginya angka ini mengindikasikan partikel polutan yang sangat pekat di area sekitar TPA.
Selain partikel debu, KLH juga mendeteksi kandungan gas berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur oksida (SOx) yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik serta material sintetis lainnya. Rasio menegaskan bahwa pencemaran udara di TPA Jatiwaringin memiliki tingkat risiko kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan kebakaran hutan biasa karena melibatkan emisi gas metana dan racun dari pembakaran sampah plastik.
Kebakaran yang terus berkobar ini memaksa tim gabungan untuk melakukan upaya pemadaman secara intensif. Proses penanganan dilakukan melalui dua metode, yakni pemadaman jalur darat oleh petugas pemadam kebakaran dan penggunaan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses di tengah gunungan sampah yang luas.
Sebagai langkah mitigasi kesehatan, pemerintah mengimbau warga di sekitar lokasi TPA Jatiwaringin untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker pelindung diri untuk meminimalisir risiko gangguan pernapasan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap beracun yang terus menyelimuti wilayah tersebut hingga proses pemadaman tuntas.