Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan adanya sekitar 30 pelanggaran dalam proses penyidikan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan klaim ini usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Firman, tim penyidik dari Jaksa Agung tidak konsisten dalam mengikuti Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai pedoman operasional penyidikan. Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut tersebar dari tahap penetapan tersangka hingga penggunaan upaya paksa berupa penahanan. "Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan. Ia menyoroti bahwa Jasman telah menyinggung soal prinsip due process of law, khususnya formal due process, yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan pidana korupsi di Indonesia.
Namun, Firman juga menegaskan bahwa sidang praperadilan saat ini belum mengkaji substansi perkara secara menyeluruh, melainkan masih terfokus pada prosedur hukum yang ditempuh oleh penyidik. "Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," tegasnya.
Sebagai gugatan, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dalam petitumnya, ia juga meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memberikan respons atas tudingan-tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Febrie terkait bukti asli (TA) yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas mengidentifikasi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Tim hukum Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Mereka menekankan bahwa isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b secara eksplisit menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
Kejagung juga menyampaikan keheranannya terhadap sikap Febrie yang dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Namun, Febrie kemudian mempertanyakan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karena itu, Kejagung menilai bahwa dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai yang cukup besar — emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Penanganan kasus ini juga mencerminkan kompleksitas hukum terkait TPPU di Indonesia, terutama dalam menentukan tindak pidana asal dan bukti yang cukup untuk penyidikan.
Dari sudut pandang hukum, pembelaan Febrie menekankan pada pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyidikan yang telah ditetapkan. Jika terbukti adanya pelanggaran prosedural, hal ini dapat memengaruhi validitas seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap menegaskan bahwa penyidikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah memastikan bahwa semua langkah penyidikan dilakukan secara transparan serta dapat dibuktikan secara hukum.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan untuk dilanjutkan, dan diharapkan hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan mengikuti prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.