Jakarta – Korupsi di sistem peradilan Pakistan telah berevolusi dari praktik suap individual menuju kejahatan terstruktur yang meresap ke seluruh lapisan yudikatif, mengancam fondasi keadilan dan hak asasi manusia di negara Asia Selatan tersebut. Kesimpulan mengkhawatirkan itu tercantum dalam laporan investigatif terbaru berjudul "Under the Bench: Mapping Corruption Risks in Pakistan's Justice System" yang diterbitkan International Federation for Human Rights (FIDH) bersama Human Rights Commission of Pakistan (HRCP) pada awal Juli 2026.
Dokumen setebal 32 halaman tersebut disusun berdasarkan 30 wawancara mendalam dengan hakim praktisi, pengacara senior, akademisi hukum, jurnalis investigatif, serta aktivis masyarakat sipil di berbagai provinsi Pakistan. Metodologi kualitatif ini memungkinkan laporan mengedepan narasi langsung dari pelaku dan saksi sistem, bukan sekadar statistik permukaan. Temuan utamanya menegaskan bahwa korupsi yudikatif kini bersifat sistemik – tidak lagi insiden terisolasi, melainkan pola berulang yang diperkuat oleh kelemahan institusional, keterbukaan minim, dan intervensi politik yang meresap ke ruang keputusan hakim.
Laporan mengklasifikasikan praktik korupsi ke dalam beberapa modalitas: suap langsung (petty corruption), nepotisme dan favoritisme dalam pengangkatan serta promosi hakim, manipulasi administrasi perkara, hingga indikasi state capture di mana kepentingan politik dan elit militer mendominasi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Tinggi. Khusus untuk state capture, FIDH dan HRCP menunjuk amendemen konstitusi ke-26 dan ke-27 yang disahkan akhir 2024 sebagai titik balik kritis. Kedua amendemen itu mengubah mekanisme Judicial Commission of Pakistan (JCP), memperluas wewenang eksekutif dalam pengangkatan dan pemberhentian hakim, serta melemahgarapkan ketentuan security of tenure yang selama ini menjadi benteng independensi yudikatif.
Dampak paling fatal dirasakan kelompok marginal. Sekretaris Jenderal FIDH, Shahindha Ismail, menegaskan korupsi peradilan "jauh dari kejahatan tanpa korban" karena secara langsung mengikis hak warga atas pengadilan yang adil, cepat, dan terjangkau. Data lapangan menunjukkan warga berpendapatan rendah dan minoritas agama – seperti Ahmadiyya, Kristen, dan Hindu – sering terpaksa menyerah atau menerima keadilan yang terkompromikan karena tidak mampu membayar biaya hukum yang membengkak akibat praktik suap di setiap tingkat proses. Laporan juga mengaitkan korupsi yudikatif dengan penyiksaan sistematis saat penyidikan, penerapan hukuman mati yang tidak transparan, serta ketimpangan gender yang menghalangi perempuan hakim dan pengacara untuk menempati posisi strategis.
Sisi struktural diperkuat oleh lemahnya mekanisme akuntabilitas internal. Saat ini, tidak ada kewajiban bagi hakim di semua tingkatan untuk melaporkan aset secara terbuka dan berkala. Sistem pembagian perkara (case assignment) masih bersifat opak, memungkinkan chief justice atau registrar mengarahkan kasus sensitif ke hakim yang dianggap "loyal" terhadap kepentingan tertentu. Sidang Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kepentingan publik – seperti kasus-kasus konstitusional, hak asasi manusia, dan korupsi pejabat tinggi – tetap tertutup dari pengawasan media dan publik. Pelapor pelanggaran (whistleblower) di lingkungan peradilan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, menciptakan budaya ketakutan yang melumpuhkan fungsi pengawasan internal.
Menyikapi temuan tersebut, HRCP melalui Sekretaris Jendernya Harris Khalique menolak pendekatan administratif semata – seperti rotasi hakim atau pemblokiran rekening mencurigakan – sebagai solusi jangka panjang. "Yang dibutuhkan adalah pendekatan komprehensif untuk memulihkan independensi peradilan dan mengatasi faktor-faktor mendasar yang berkontribusi pada keputusan yudikatif yang terkompromikan," ujarnya. Rekomendasi konkret mencakup: (1) wajib lapor aset terbuka untuk seluruh hakim, (2) sistem pembagian perkara berbasis algoritma transparan, (3) penyiaran langsung sidang Mahkamah Agung berkepentingan publik, (4) undang-undang perlindungan whistleblower yudikatif, (5) pencabutan amendemen konstitusi ke-26 dan ke-27, serta (6) penguatan Judicial Council sebagai badan pengawas independen.
Tekanan internasional pun mulai disoroti. FIDH dan HRCP mendorong Uni Eropa memasukkan indikator korupsi peradilan dalam evaluasi kepatuhan Pakistan terhadap skema Generalised Scheme of Preferences Plus (GSP+), fasilitas perdagangan preferensial yang menguntungkan ekspor tekstil dan pakaian Pakistan ke pasar Eropa. Secara paralel, Dana Moneter Internasional (IMF) diminta mengaitkan reformasi tata kelola peradilan sebagai syarat (conditionality) dalam program bantuan keuangan mendatang. Kedua instrumen ini menciptakan leverage ekonomi yang selama ini jarang dimanfaatkan untuk mendorong reformasi yudikatif substansial.
Sejarah menunjukkan ini bukan isu baru. Survei Transparency International Pakistan dan Gallup Pakistan selama sepuluh tahun terakhir konsisten menempatkan kepolisian dan peradilan sebagai dua institusi paling korup di negara berpenduduk 240 juta jiwa tersebut. Namun laporan FIDH-HRCP menandai pergeseran naratif: dari "ada hakim nakal" menjadi "sistem dirancang untuk memungkinkan kenakalan". Pemulihan kepercayaan publik – yang menurut survei World Justice Project Rule of Law Index 2024 menempatkan Pakistan di peringkat 129 dari 142 negara – kini bergantung pada keberanian politik untuk memecah siklus impunitas, memulihkan security of tenure hakim, dan memastikan ruang keputusan yudikatif bebas dari tekanan eksekutif, militer, dan oligarki politik. Tanpa langkah struktural itu, konstitusi Pakistan berisiko menjadi dokumen ceremonial sementara keadilan tetap barang langka bagi rakyat biasa.