Internasional

Larangan Kontak dengan Israel: Lebanon Tangkap Bankir Usai Foto Bersama Netanyahu

Ringkasan

  • Jaksa Penuntut Umum Lebanon memerintahkan penangkapan bankir Antoun Sehnaoui usai fotonya bersama PM Israel Benjamin Netanyahu beredar.
  • Hukum Lebanon melarang keras warganya berhubungan dengan Israel, ancaman hukumannya penjara.

Otortias hukum Lebanon kembali menegaskan ketegasan sikapnya terhadap Israel. Mahmoud Rami Al Hajj, Jaksa Penuntut Umum Lebanon, memerintahkan aparat keamanan untuk menangkap dan menyelidiki bankir Antoun Sehnaoui. Langkah ini buntut dari beredarnya foto Sehnaoui yang tengah makan malam bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Washington, DC, Amerika Serikat.

Foto yang diunggah jurnalis Axios, Barak Ravid, di platform X itu memicu reaksi keras di Lebanon. Sekelompok pengacara segera mengajukan pengaduan resmi. Mereka menuntut Sehnaoui dijerat dengan Undang-Undang Boikot Anti-Israel yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu.

Hakim Al Hajj tidak langsung menetapkan status hukum Sehnaoui. Ia memerintahkan aparat untuk melakukan penyelidikan awal. Fokusnya memastikan keaslian foto yang beredar. Apakah benar-benar menggambarkan Sehnaoui bersama Netanyahu, atau hasil manipulasi digital. Langkah ini menunjukkan proses hukum berjalan hati-hati di tengah sensitivitas politik yang tinggi.

Aturan hukum yang menjadi dasar penetapan ini bukan barang baru. Pada 23 Juni 1955, Parlemen Lebanon mengesahkan Undang-Undang Boikot Anti-Israel yang terdiri dari 13 pasal. Regulasi ini dirancang untuk memutus semua ikatan dan hubungan dengan entitas Zionis. Dalam perspektif hukum Lebanon, Israel bukan negara yang diakui sebagai bagian dari komunitas internasional.

Pasal 1 undang-undang tersebut menjadi fondasi utama. Pasal ini secara tegas melarang semua orang, baik perorangan maupun badan hukum, membuat kontrak dengan organisasi atau individu berkewarganegaraan Israel. Larangan juga berlaku untuk siapa pun yang berlokasi di wilayah Israel, apa pun subjek kontraknya. Ketentuan ini sangat luas dan mengikat semua warga Lebanon tanpa kecuali.

Ketentuan lain mengatur soal perdagangan. Pasal 2 melarang impor barang apa pun yang berasal dari Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Larangan mencakup barang yang diimpor dari negara lain tetapi diproduksi di Israel. Termasuk juga barang yang keuntungannya mengalir ke Israel. Sementara itu, Pasal 3 mewajibkan importir menyerahkan sertifikat asal barang pada kasus tertentu, demi memastikan produk bebas dari kandungan asal Israel.

Hukuman bagi pelanggar pun tegas. Pasal 7 menetapkan bahwa pelanggaran Pasal 1 dan 2 diancam kerja paksa sementara selama tiga hingga sepuluh tahun. Selain itu, pelanggar juga menghadapi denda dan potensi pencabutan hak untuk bekerja. Untuk pelanggaran Pasal 3 dan 4, hukumannya berupa penjara tiga bulan hingga tiga tahun, atau denda, atau kombinasi keduanya.

Pasal 8 membuka ruang pengampunan. Siapa pun yang membantu pihak berwenang menangkap kaki tangan dalam kejahatan ini bisa bebas dari sanksi. Syaratnya, bantuan tersebut menghasilkan pengungkapan kejahatan. Di sisi lain, Pasal 10 menjanjikan imbalan uang sebesar 20 persen dari nilai barang bagi siapa pun yang membantu otoritas menemukan barang terlarang.

Sinyal Politik Lebanon yang Tetap Keras

Kasus Sehnaoui bukan sekadar persoalan hukum individual. Ini adalah penegasan sikap politik negara terhadap Israel. Lebanon dan Israel secara resmi masih dalam keadaan perang. Tidak ada hubungan diplomatik antara keduanya. Ketegangan di perbatasan juga kerap meletus, terutama melibatkan kelompok Hizbullah yang berpengaruh besar di Lebanon.

Sikap keras ini berkontras dengan tren normalisasi yang terjadi di sejumlah negara Timur Tengah. Beberapa negara tetangga telah menandatangani perjanjian normalisasi hubungan dengan Israel, seperti yang difasilitasi Kesepakatan Abraham. Namun, Lebanon justru memilih mempertahankan posisinya. Undang-undang boikot yang diwarisi sejak 1955 masih ditegakkan hingga saat ini.

Penerapan hukum ini berpotensi menimbulkan implikasi besar bagi warga Lebanon. Banyak pengusaha dan tokoh publik Lebanon yang memiliki jaringan internasional luas. Interaksi bisnis atau sosial dengan pihak Israel, betapa pun kecilnya, membawa risiko kriminal. Sehnaoui yang merupakan bankir terkemuka kini menjadi contoh nyata dari konsekuensi hukum tersebut.

Bagi Indonesia, kasus ini menawarkan refleksi menarik. Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dan secara konsisten mendukung perjuangan Palestina. Namun pendekatan hukum yang dipakai berbeda. Indonesia tidak memiliki undang-undang boikot setegas Lebanon yang menghukum warganya dengan penjara. Dukungan Indonesia lebih banyak disalurkan lewat jalur politik dan diplomatik.

Meski begitu, semangat yang terkandung dalam UU Lebanon sejalan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif. Pengenaan sanksi pidana bagi warga yang berinteraksi dengan Israel mencerminkan betapa isu ini sangat sensitif di kawasan Timur Tengah. Sensitivitas semacam ini juga terasa di Indonesia, meski tidak diatur dalam norma pidana.

Ke depan, proses hukum terhadap Sehnaoui akan menjadi ujian bagi supremasi hukum Lebanon. Pengadilan harus menentukan apakah foto yang beredar cukup kuat menjadi bukti awal. Jika terbukti, Sehnaoui bisa menjadi wajah baru dari penegakan hukum yang telah berusia hampir tujuh dekade. Kasus ini sekaligus mengingatkan dunia bahwa konflik Timur Tengah masih menyisakan luka yang belum mengering.

Keputusan hakim untuk memeriksa keaslian foto juga menunjukkan kecermatan. Di era digital yang penuh manipulasi, verifikasi menjadi kunci. Ini menandakan bahwa penegakan hukum di Lebanon tidak asal menangkap, tetapi tetap mengedepankan prosedur. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat keamanan Lebanon.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik Israel-Palestina tidak hanya berlangsung di medan perang tetapi juga di ranah hukum. Bagi Indonesia, ini menegaskan kompleksitas hubungan internasional di Timur Tengah dan konsistensi politik luar negeri yang selama ini dipegang. Masyarakat Indonesia bisa melihat bagaimana sebuah negara secara tegas mengatur sikap politik warganya melalui instrumen hukum, sebuah pendekatan yang berbeda dengan Indonesia. Pelajaran pentingnya adalah bahwa normalisasi hubungan atau interaksi individual dengan negara musuh bisa berhadapan langsung dengan hukum positif yang sudah lama mengakar.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
2 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit