Berita

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Ringkasan

  • Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjadi dua tahun penjara terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang memperberat vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menetapkan hukuman penjara bagi terdakwa menjadi dua tahun, meningkat dari vonis sebelumnya yang hanya satu tahun enam bulan.

Selain memberikan tambahan masa tahanan, majelis hakim yang diketuai oleh Yanto dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga memutuskan untuk menaikkan nominal denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Isa Rachmatarwata kini diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, naik dari nominal sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh pihak penuntut umum maupun oleh pihak terdakwa, dan memilih untuk melakukan perbaikan amar putusan terkait lamanya hukuman serta besaran denda.

Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018. Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Isa disebut berperan penting saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada kurun waktu 2006 hingga 2012. Ia dinilai telah menyetujui produk asuransi dari Jiwasraya meskipun pada saat itu kondisi keuangan perusahaan sudah dalam keadaan memburuk, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp90 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Tindakan tersebut dinilai telah memberikan keuntungan tidak sah kepada Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar serta Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, yang kini menjadi fokus utama dalam pertanggungjawaban hukum di tingkat kasasi.

Mengapa Ini Penting

Putusan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pejabat publik yang terlibat dalam skandal keuangan negara yang masif. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi tata kelola industri keuangan dan asuransi di Indonesia agar lebih transparan dalam pengawasan produk investasi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit