Internasional

Mahkamah Agung AS Batasi Gugatan Kanker Roundup, Kemenangan Besar bagi Bayer

Mahkamah Agung AS Batasi Gugatan Kanker Roundup, Kemenangan Besar bagi Bayer

Ringkasan

  • Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatasi gugatan kanker terkait Roundup, memberikan kemenangan hukum signifikan bagi Bayer dan menghentikan ribuan tuntutan hukum serupa.

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan keputusan krusial yang berpihak pada produsen herbisida Roundup dalam sengketa hukum panjang terkait klaim kanker. Putusan ini diperkirakan akan menjadi penghalang bagi ribuan gugatan hukum yang menuduh bahwa perusahaan gagal memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko kesehatan dari produk mereka.

Kasus ini bermula dari gelombang litigasi masif yang melibatkan tuntutan bernilai miliaran dolar terhadap raksasa agrokimia asal Jerman, Bayer. Bayer sendiri memperoleh hak atas Roundup setelah mengakuisisi produsen aslinya, Monsanto, pada tahun 2018. Keputusan ini datang sebagai angin segar bagi Bayer, yang sahamnya tercatat melonjak hingga 18 persen segera setelah putusan diumumkan oleh pengadilan tinggi.

Dalam putusan dengan suara 7-2, hakim memutuskan bahwa perusahaan tidak dapat digugat di pengadilan negara bagian atas dasar kegagalan memberikan peringatan, dengan alasan bahwa regulasi federal telah menyatakan hubungan antara glifosat dan kanker tidak terbukti secara meyakinkan. Selain itu, hukum federal tidak mewajibkan adanya label peringatan kanker pada produk tersebut.

Salah satu implikasi langsung dari putusan ini adalah pembatalan vonis juri di Missouri yang sebelumnya memenangkan penggugat bernama John Durnell. Durnell sebelumnya dianugerahi kompensasi sebesar 1,25 juta dolar AS setelah mengklaim bahwa ia didiagnosis menderita limfoma non-Hodgkin akibat paparan glifosat dalam Roundup selama bertahun-tahun. Hakim Brett Kavanaugh, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa hukum federal telah melampaui aturan negara bagian dalam hal pelabelan pestisida.

Di sisi lain, putusan ini memicu perbedaan pendapat di internal mahkamah. Hakim Ketanji Brown Jackson, didukung oleh Hakim Neil Gorsuch, menyampaikan keberatan keras. Jackson menyebut keputusan ini sebagai langkah yang patut disayangkan karena menutup akses keadilan bagi para penggugat di tingkat negara bagian yang merasa dirugikan oleh produk tersebut.

Hingga saat ini, lebih dari 100.000 gugatan telah diajukan di berbagai pengadilan AS terkait Roundup. Bayer berpendapat bahwa rentetan litigasi ini mengancam keberlangsungan pasokan herbisida bagi sektor pertanian global. Sebagai respons terhadap tekanan hukum tersebut, Bayer sebelumnya telah mengambil langkah proaktif dengan menghapus glifosat dari versi konsumen produk Roundup.

Mengapa Ini Penting

Keputusan ini menetapkan preseden penting bagi standarisasi regulasi kimia pertanian global yang dapat mempengaruhi kebijakan impor dan penggunaan pestisida di Indonesia. Industri pertanian lokal harus memantau tren hukum ini karena dapat berdampak pada ketersediaan produk perlindungan tanaman serta standar keamanan kesehatan yang diadopsi oleh otoritas terkait.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
25 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit